Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Genjot Dana Desa, Pemerintah Beri Relaksasi

Dalam rangka percepatan dan pemenuhan target 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan langsung Tunai (BLT) Desa, pemerintah kembali memberikan relaksasi atas persyaratan dalam penyaluran dana Desa. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : SE-7/PK/2021 tanggal 2 Juli 2021, beberaopa persyaratan dalam penyaluran disederhanakan bahkan direlaksasi.
“Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota dan para Kepala Desa”demikian disampaikan Kepala KPPN Kolaka Arief Rokhman dalam rilis hari Selasa (6/7).
Beberapa hal yang direlaksasi antara lain Peraturan Desa (Perdes) tentang APBdes ditiadakan pada penyaluran tahap I, Perdes baru diminta sebagai syarat pada penyaluran tahap II. Selanjutnya syarat BLT bulan ke satu cukup surat kuasa pemindahbukuan dari Kepala Daerah dan input data KPM BLT, untuk bulan kedua sampai kedua belas cukup tagging (ditandai) pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran negara (OMSPAN).
Namun demikian sebenarnya di wilayah Kolaka Raya penyaluran dana desa baik untuk tahap I (40 persen), penyaluran earmark 8% untuk Covid dan BLT Desa sudah hampir tuntas, tinggal 1 desa di Kabupaten Kolaka yang belum cair sama sekali. Hanya saja untuk BLT masih banyak desa yang tertinggal penyaluran per bulannya. Untuk BLT Desa jumlah KPM terdata sebanyak 17.298 KPM.


“Yang baru juga dalam surat di atas adalah perubahan penyaluran BLT Desa setiap 3 (tiga) bulan sekali, dari semula setiap bulan, harapan kami hal ini lebih memudahkan dalam pelaksanaan di lapangan dan mempercepat penyalurannya” Jelas Arief.
Sebagaimana diketahui aturan BLT DD saat ini disalurkan setiap bulan dengan syarat pertanggungjawaban BLT bulan sebelumnya. Dalam prakteknya hal ini sulit dilaksanakan secara konsisten karena kendala biaya penyampaian laporan dan sebagainya.
Selanjutnya berdasarkan data OMSPAN sampai dengan 6 Juli 2021, progress penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Kolaka sebesar Rp188,87 miliar atau 60,7 persen. Persentase ini jauh di atas persentase Provinsi Sultra yang rata-rata 39,86 persen dan nasional yang rata-rata 38,11 persen. Secara rinci realisasi per kabupaten adalah Kabupaten Kolaka Timur menjadi yang terbesar dengan realisasi Rp72,15 miliar (74,6 persen), disusul Kolaka Utara sebesar Rp84,64 miliar (66,55 persen) dan Kab. Kolaka sebesar Rp32,08 miliar (36,8 persen).
Seluruh Kabupaten sudah salur sampai tahap II ( 40 persen) dimana pada Kab Kolaka Timur sebanyak 115 desa sudah salur tahap II atau tinggal 2 desa lagi, Kab Kolaka Utara sebanyak 93 desa sudah salur dan tinggal 34 desa, sementara itu Kab. Kolaka untuk tahap II baru tersalur 9 desa masih tersisa 91 desa.
Untuk penyaluran BLT Kabupaten Kolaka Utara menjadi yang tercepat dimana 55 desa sudah salur BLT bulan 7 disusul Kolaka Timur sebanyak 12 desa.
“Dengan kebijakan relaksasi ini kami harapkan pemerintah kabupaten dan desa segera mempercepat penyaluran BLT Desa kepada masyarakat yang berhak dan perlu diingat kemudahan ini bukan berarti mengabaikan akuntabilitas” pungkas Arief.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI