Varian delta Covid-19 telah menyebabkan gelombang peningkatan kasus terkonfirmasi di Indonesia. Kasus harian pun mulai melonjak di awal Juni dengan kasus tertinggi mencapai lebih 56 ribu pada tanggal 15 Juli lalu.
Pemerintah tidak tinggal diam, berbagai kebijakan dijalankan guna menekan angka laju penularan dan sekaligus menanggulangi dampak kebijakan yang akan dilakukan. Salah satu kebijakan adalah pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sd 20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang sd 25 Juli. PPKM ini kemudian juga diperluas pada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang termasuk zona rawan.
Sebagai dukungan untuk pelaksanaan PPKM Darurat dan penanganan kesehatan tersebut, pemerintah melakukan refocusing APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dukungan APBN sebesar Rp699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian anggaran program perlindungan sosial naik dari Rp148,27 triliun menjadi Rp153,86 triliun,
anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 triliun menjadi Rp193,93 triliun, realokasi dukungan UMKM dan Korporasi dari Rp193,74 triliun menjadi Rp171,77 triliun, menaikkan insentif usaha dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun dan realokasi program prioritas dari Rp127,85 triliun menjadi Rp117,04 T triliun
KPPN Kolaka sebagai salah satu unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga berperan dalam penyaluran PEN, antara lain Program Perlindungan Sosial melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Dari target nasional 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 17.431 KPM berada pada wilayah pembayaran KPPN Kolaka.
“Data KPM melalui BLT Dana Desa ini masih bisa bergerak, sesuai dengan perkembangan di lapangan, terlebih dengan adanya PPKM darurat” Jelas Kepala KPPN Kolaka.
“Adapun realisasi sampai dengan saat ini (22/7) sebesar Rp26,47 milair atau 72,33 persen dari target Rp36.6 miliar sampai dengan bulan Juli ini” tambahnya.
Untuk mempercepat BLT DD ini pemerintah telah memberikan kebijakan relaksasi. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk percepatan penyaluran BLT DD. Penyaluran BLT DD dapat dilakukan dalam sehari untuk setiap 3 bulan sampai bulan ke 9 dan tanpa harus menyampaikan laporan terlebih dahulu. Laporan baru akan diminta untuk penyaluran regular non BLT baik tahap II atau III. Dengan demikian KPM dapat menerima rapel BLT yang belum dibayarkan sampai dengan bulan Juli ini. Kemudian BLT bulan Agustus dan selanjutnya KPM akan menerima BLT secara tepat waktu setiap bulan, karena dananya sudah ada di Rekening Kas Desa (RKD).
Selain dukungan program perlindungan sosial, KPPN Kolaka juga komitmen mendorong percepatan belanja negara melalui instansi vertikal Kementerian/ Lembaga (K/L) sebagai salah satu pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Dari alokasi anggaran sebesar Rp452,6 miliar telah terealisasi sebesar Rp234,87 miliar (51,88 persen)..
“Angka ini bersinergi dengan realisasi belanja pemerintah daerah melalui APBD tentu akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Karena itu diharapkan pemerintah daerah juga segera mempercepat belanja pemerintah dan program-program pembangunan yang akan bermanfaat bagi masyarakat dalam penaganan pandemi maupun pemulihan ekonomi” harap Arief.
Melalui kemudahan dan kecepatan layanan di tingkat daerah, KPPN Kolaka sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah senantiasa mendukung kebijakan fiskal dalam rangka penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah. (Kolaka Pos, 23 Juli 2021)