Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

 

Oleh Sukma Nugroho

(Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal - KPPN Kolaka)

 

Saat ini sudah banyak pembicaraan mengenai adanya pembangunan Zona Integritas dan WBK/WBBM. Di beberapa instansi pemerintahan banyak terpampang spanduk atau baliho yang bertuliskan Zona Integritas dan WBK/WBBM. Sebenarnya apakah Zona Integritas dan WBK/WBBM yang merupakan fenomena yang banyak terjadi di instansi pemerintahan.

Fenomena tersebut berawal dari adanya penerapan Reformasi Birokrasi, Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM. Adapun hal yang melatar belakangi  dibentuknya Reformasi Birokrasi adalah antara lain adanya kejahatan korupsi yang semakin merajalela, upaya Pemerintah untuk mewujudkan adanya pencegahan korupsi, menciptakan Aparatur Negara yang disiplin dan bekerja sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan, serta menciptakan aparatur negara yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Tindak lanjut atas adanya Reformasi Birokrasi adalah pencanangan Zona Integritas berdasarkan Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pencanangan Zona Integritas (ZI) merupakan kegiatan instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan tindakan pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik untuk masyarakat.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari Pencanangan ZI dimana kegiatan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil. Komponen Pengungkit terdiri dari enam komponen yang harus dibangun yaitu:

  1. Manajemen Perubahan,
  2. Penataan Tatalaksana,
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM,
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
  5. Penguatan Pengawasan, dan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Sedangkan Komponen Hasil merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN, dan
  2. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tindak lanjut dari Pencanangan ZI adalah proses pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. Dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK yang merupakan singkatan dari Wilayah Bebas Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar komponen pengungkit:

  1. manajemen perubahan,
  2. penataan tata laksana,
  3. penataan sistem manajemen SDM,
  4. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
  5. penguatan pengawasan.

Sedangkan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani merupakan tindak lanjut dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK.  WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima komponen pengungkit pada WBK di atas ditambah dengan komponen penguatan kualitas pelayanan publik.

Sasaran komponen pengungkit untuk manajemen perubahan adalah meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja, terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja dan menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. Perubahan pola pikir dan budaya kerja ditunjukkan dalam pimpinan yang berperan sebagai teladan (role model) serta adanya agen perubahan (change agent). Kemudian dilanjutkan dengan pelatihan budaya kerja dan pola pikir di lingkungan unit kerja serta keterlibatan penuh dari seluruh anggota dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Dalam komponen pengungkit penataan tata laksana, target yang ingin dicapai adalah peningkatan penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan, peningkatan efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan. Indikator dari penataan tata laksana dapat dicapai dengan pembangunan TI pada sistem pengukuran kinerja, operasionalisasi manajemen SDM, pemberian layanan kepada publik, penerapan kebijakan keterbukaan informasi publik serta monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkala.

Komponen pengungkit penataan sistem manajemen SDM mempunyai target antara lain meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM, meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengeloaan SDM, meningkatnya disiplin SDM, meningkatnya efektivitas manajemen SDM dan meningkatnya profesionalisme SDM. Target-target tersebut dapat dicapai melalui beberapa indikator yang diantaranya adalah perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan, pola mutasi internal yang baik, pengembangan pegawai berbasis kompetensi serta penegakan aturan disiplin dan kode etik.

Target yang harus dicapai dalam komponen pengungkit penguatan akuntabilitas antara lain peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi. Beberapa komponen yang menjadi indikatornya adalah pengelolaan akuntabilitas kinerja berdasarkan dokumen perencanaan berorientasi hasil, indikator kinerja utama dengan metode SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time bound) dan pengelola SDM yang berkompeten.

Untuk sasaran dari komponen pengungkit penguatan pengawasan adalah meningkatnya kepatuhan dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara serta berkurangnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja. Kegiatan yang menjadi indikator yaitu adanya program pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah), penanganan pengaduan masyarakat dan penanganan benturan kepentingan.

Bagian yang menjadi pembeda antara pembangunan WBK dengan WBBM adalah komponen pengungkit peningkatan kualitas pelayanan publik. Komponen ini memiliki target yang harus dicapai dalam peningkatan kualitas layanan, standarisasi pelayanan dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Indikator dari komponen ini antara lain adanya kebijakan standar pelayanan, implementasi budaya pelayanan prima serta melaksanakan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan melakukan tindak lanjut atas hasil survei tersebut.

Berbagai parameter dalam upaya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut dapat diraih melalui komitmen penuh dari setiap individu dalam unit kerja Pemerintahan. Diharapkan dengan adanya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, maka unit kerja dimaksud dapat mencapai tujuan dari Reformasi Birokrasi. Tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan berintegrasi dan berkinerja tinggi, bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), mampu bersikap netral, mendedikasikan pada pelayanan publik dan memegang teguh nilai-nilai kode etik aparatur negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI