Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) Penguatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan

KPPN Kolaka bekerja sama dengan BDK Makassar menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) Penguatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) pada tanggal 27 Juni 2022 pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom dan juga youtube. Antusiasme sudah terlihat sejak pendaftaran dibuka dengan pendaftar mendekati angka 600 peserta.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPPN Kolaka Arief Rokhman dan dilanjutkan dengan opening speech oleh Plt. Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara Bpk. Syaiful. Selama acara berlangsung, terlihat bahwa peserta yang sudah melakukan presensi sebanyak 1.200 peserta, dengan 560 diantaranya menghadiri melalui zoom.

Terdapat 2 (dua) topik yang diangkat pada tema kali ini yakni:

  1. Aspek penting dalam pengadaan barang/jasa dan kompetensi PPK yang dibawakan oleh Narasumber dari BDK Makassar yakni Bpk Mandar Trisno Hadisaputra
  2. Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM yang dibawakan oleh Narasumber dari Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPb yakni Bpk Ari Bowo Leksono

dengan dimoderasi oleh Sdr. Ferdinan Harapan MT dari KPPN Kolaka.

Topik pertama menjabarkan bagaimana tugas dan tanggung jawab PPK dilihat dari kacamata keuangan (Kementerian Keuangan) dan kacamata pengadaan (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/LKPP). Kompetensi PPK didefinisikan sebagai kombinasi dari kompetensi PBJ dan kompetensi lainnya. Adapun yang dimaksud dengan kompetensi lainnya adalah kompetensi yang terkait dengan penyelesaian tagihan seperti pembuatan rencana kegiatan, RPD, sampai dengan penerbitan SPP.

Topik kedua menggambarkan bagaimana sebuah kompetensi PPK dan PPSPM dinilai hingga memperoleh sertifikasi. Sertifikasi PPK (disingkat PNT) dan sertifikasi PPSPM (disingkat SNT) dapat diperoleh setelah melalui serangkaian proses. Selama masa peralihan (sampai dengan tahun 2025), terdapat banyak opsi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Namun demikian pada tahun 2026 ketika implementasi penuh, hanya terdapat satu jalur yakni melalui uji kompetensi saja. Untuk dapat memperpanjang sertifikat yang berlaku selama 5 tahun tersebut, pegawai harus mengikuti Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Selama sesi diskusi, terlihat banyak pertanyaan yang disampaikan melalui slido, chat zoom, maupun pertanyaan langsung. Panitia kemudian memilih 3 pertanyaan terbaik dari slido dan chat zoom serta memberikan kesempatan penanya secara langsung. Acara yang semula diperkirakan akan selesai pada pukul 12.00 WITA harus diperpanjang hingga pukul 13.00 WITA mengingat antusiasme yang sangat besar dari para peserta. 

Seluruh peserta yang mendaftar dan melakukan evaluasi selanjutnya akan mendapatkan sertifikat dari BDK Makassar.

Apabila Anda berminat, dapat melihat kembali tayangan ulang melalui youtube KM BDK Makassar pada tautan berikut ini.

Adapun bahan materi dapat diunduh dari tautan berikut ini dan ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI