Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Pelatihan Pengendalian Kebakaran dan Tata Cara Penggunaan APAR

 

Pada hari Jumat, tanggal 12 Mei 2023, KPPN Kolaka mengadakan kegiatan Pelatihan Pengenalan dan Tata Cara Penggunaan APAR Bagi Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka secara luring bertempat di halaman KPPN Kolaka. Kegiatan ini disampaikan oleh Muhammad Fauzan Irwan dan Pebriyanto selaku Tim dari Kantor UPBU Sangia Ni Bandera Kolaka.

Narasumber menyampaikan bahwa Kebakaran itu melibatkan 3 (tiga) unsur yang biasa disebut segitiga api, 3 (tiga) unsur penting dalam kebakaran antara lain bahan bakar dalam jumlah yang cukup, zat pengoksidasi/oksigen dalam jumlah yang cukup, dan sumber nyala yang cukup untuk menyebabkan kebakaran. Kebakaran terjadi sangat cepat, apabila tidak segera ditanggulangi maka kerugian total akibat kebakaran tidak akan bisa dihindari lagi. 

Fauzan menjelaskan mengenai klasifikasi kebakaran yang mana adalahvpenggolongan atau pembagian atas kebakaran berdasarkan pada jenis benda/bahan yang terbakar. Dengan adanya klasifikasi kebakaran tersebut diharapkan akan lebih mudah atau lebih cepat dan lebih tepat mengadakan pemilihan media pemadaman yang akan digunakan untuk melaksanakan pemadaman. Klasifikasi kebakaran sesuai dengan bahan bakar yang terbakardan bahan pemadaman untuk masing-masing kelas yaitu:

  1. Kelas A
    Temasuk dalam kelas ini adalah kebakaran pada bahan yang mudah terbakar biasa, misalnya : kertas, kayu, maupun plastik. Cara mengatasinya yaitu bisa dengan menggunakan air untuk menurunkan suhunya sampai di bawah titik penyulutan, serbuk kering untuk mematikan proses pembakaran atau menggunakan halogen untuk memutuskan reaksi berantai kebakaran.
  2. Kelas B
    Kebakaran pada kelas ini adalah yang melibatkan bahan cairan combustible dengan cairan flammable, seperti bensin, minyak tanah, dan bahan serupa lainnya. Cara mengatasinya dengan bahan foam.
  3. Kelas C
    Kebakaran yang disebabkan oleh listrik yang bertegangan untuk mengatasinya yaitu dengan menggunakan bahan pemadaman kebakaran non kondusif agar terhindar dari sengatan listrik.
  4. Kelas D
    Kebakaran pada bahan logam yang mudah terbakar seperti titanium, alumunium, magnesium, dan kalium. Cara mengatasinya yaitu powder khusus kelas ini.

Memadamkan kebakaran dapat dilakukan dengan prinsip menghilangkan salah satu atau beberapa unsur dalam proses nyala api, beberapa cara memadamkan api yaitu:

  1. Pendinginan (cooling)
    Salah satu cara yang umum untuk memadamkan kebakaran adalah dengan cara pendinginan/menurunkan temperatur bahan bakar sampai tidak dapat menimbulkan uap atau gas untuk pembakaran. Salah satu bahan yang efektif terbaik menyerap panas adalah air. Pendinginan permukaan biasanya tidak efektif pada produk gas dan cairan yang mudah terbakar dan memiliki flash point dibawah suhu air yang dipakai untuk pemadaman. Oleh karena itu media air tidak dianjurkan untuk memadamkan kebakaran dari bahan cairan mudah terbakar dengan flash point dibawah 100C atau 37C.
  2. Penyalimutan (smothering)
    Pendinginan dengan menggunakan oksigen (smothering), dengan membatasi/mengurangi oksigen dalam proses pembakaran api akan dapat padam. Pemadaman kebakaran dengan cara ini dapat lebih cepat apabila uap yang terbentuk dapat terkumpul di dalam daerah yang terbakar, dan proses penyerapan panas oleh uap akan berakhir apabila uap tersebut mulai mengembun, dimana dalam proses pengembunan ini akan dilepasnya sejumlah panas.
  3. Mengurangi/memisahkan benda yang belum terbakar dengan cara diurai (starvation) dengan menjauhkan benda yang belum terbakar, menutup kran aliran minyak/gas yang terbakar, dan merobohkan salah satu bangunan guna melindungi bangunan yang jumlahnya lebih banyak dan belum terbakar.

APAR (Alat Pemadam Api Ringan) merupakan alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang guna memadamkan api/kebakaran pada awal terjadi kebakaran (definisi berdasarkan Permenakertrans RI Nompr 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan). Alat pemadam api ringan (APAR) didesain untuk memadamkan api kecil atau kebakaran ringan. Jangan gunakan APAR untuk memadamkan kelas kebakaran yang sudah membesar atau tidak bisa dikendalikan. Hal ini karena APAR tidak efektif untuk memadamkan api yang sudah membesar.

Cara menggunakan APAR adalah dengan menarik /lepas pin pengunci tuas APAR/tabung pemadam, arahkan selang ke titik pusat api, tekan tuas untuk mengeluarkan isi APAR /tabung pemadam, dan sapukan secara merata sampai api padam. Untuk memastikan keamanan dan keefektifan prosedur penggunaan APAR, harus diperhatikan jarak penyemprotan APAR dari titik api. Prosedur penggunaan APAR yang efektif dan aman adalah pada jarak 3-5 meter dari titik api. Jika prosedur penggunaan APAR dilakukan lebih dari 5 meter, bahan pemadam api bisa menyebar atau jatuh ke lantai/tanah sebelum mengenai titik api. Jika pemadaman api dilakukan pada jarak kurang dari 3 meter dari titik api, hal ini bisa menyebabkan pengguna APAR terkena jilatan api yang membahayakan.

Saat melakukan SOP pemadaman kebakaran dengan APAR, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan. Aspek-aspek penting ini wajib diketahui dan diterapkan supaya proses pemadaman api berjalan dengan aman dan lancar. Aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam prosedur penggunaan APAR adalah sebagai berikut:
1. Perhatikan jenis benda yang terbakar untuk menentukan risiko kelas kebakaran dan jenis APAR yang tepat untuk memadamkannya;
2. Jangan menyemprotkan APAR dengan posisi berlawanan arah angin;
3. Gunakan APAR dengan memposisikan diri pada jarak 3 – 5 meter dari titik api;
4. Bawa tabung berukuran besar dengan cara dipanggul, bukan ditenteng atau dijinjing;dan
5. Jangan menarik safety pin sambil menekan tuas APAR secara bersamaan.

(Callista)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI