Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Kegiatan Konsolidasi Langkah-Langkah Strategis Progres Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023

KPPN Kolaka telah melaksanakan Kegiatan Konsolidasi Langkah-Langkah Strategis Progres Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023 dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1006/PB.02/2023 hal Pelaporan Target/Proyeksi Output Satker Pada Aplikasi SAKTI dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Target/Proyeksi Output pada Aplikasi SAKTI bertempat di aula pukul 08.30 s.d 12.00 WITA yang dihadiri oleh PPK dan/atau Operator Keuangan pada tanggal:

  1. Kamis, 6 Juli 2023 untuk Satuan Kerja lingkup Kabupaten Kolaka
  2. Senin, 10 Juli 2023 untuk Satuan Kerja lingkup Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka Timur

Adapun agenda kegiatan meliputi:

  1. Bimbingan teknis penyusunan proyeksi capaian output,
  2. Sosialisasi revisi Hal III DIPA,
  3. Pendampingan implementasi tanda tangan elektronik tahap II,
  4. Pendampingan implementasi Aplikasi Gaji Web untuk pembayaran gaji, uang makan, dan uang lembur,
  5. Pendampingan penyelesaian to do list dan penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2023, dan
  6. Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi.

Sebagaimana agenda dimaksud, pelaksanaan kegiatan konsolidasi bertujuan memberikan pendampingan kepada satker mengenai beberapa proses bisnis baru mengenai capaian output, tanda tangan elektronik, Aplikasi Gaji Web, penyusunan laporan keuangan, sekaligus menyebarkan gerakan anti korupsi. 

Pada kategori penyusunan laporan keuangan terdapat beberapa ketentuan umum rekonsiliasi, yaitu pelaksanaan rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilakukan menggunakan Aplikasi MonSAKTI (https://monsakti.kemenkeu.go.id). Rekonsiliasi internal dilakukan antara UAKPA/UAKPA BUN dengan Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan satker dan rekonsiliasi antar modul Pelaporan SAKTI. Rekonsiliasi eksternal dilakukan antara UAKPA dan KPPN dengan membandingkan data SAKTI dan data SPAN. Satker memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada MonSAKTI dan  melakukan tindak lanjut yang diperlukan hingga terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). Untuk meningkatkan kualitas LK K/L terdapat beberapa upaya yang dilakukan yakni yaitu Pemanfaatan Menu To Do List, Monitoring, dan Daftar/ Rincian pada MonSAKTI, Telaah LK UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA, Tindak Lanjut Rekomendasi BPK pada LHP LKKL 2022, Tutup Buku SAKTI secara tertib, Implementasi PIPK, dan Optimalisasi Peran APIP. 

Terkait pemutakhiran RPD Halaman III DIPA, untuk tahun 2023 dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja. Pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan. Beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan oleh satker yaitu identifikasikan dan hitung target nominal penyerapan anggaran triwulan berkenaan, konsolidasikan sisa pagu anggaran per jenis belanja dan per sumber dana, hitung sisa pagu efektif yang dapat dibelanjakan pada triwulan berkenan, utamakan RPD atas sisa pagu anggaran neto/efektif (mengesampingkan pagu blokir), eksekusi kegiatan dan anggaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, susun RPD atas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada triwulan berkenaan (kegiatan ad-hoc), susun RPD untuk belanja-belanja operasional yang bersifat rutin (kegiatan reguler), dan identifikasi dan prioritaskan RPD untuk belanja kontraktual, termasuk rencana pembayaran kontrak yang akan jatuh tempo. 

Terkait proses bisnis, sistem proyeksi capaian output belanja K/L, terdapat beberapa poin baru yaitu:
a. Target Capaian Output diproyeksikan secara Bulanan;
b. Target Capaian Output ditentukan berdasarkan Proyeksi Satker;
c. Target Capaian Output diinput Satker pada SAKTI;
d. Target Capaian Output dapat berbeda antar-RO pada DIPA Satker; dan
e. Nilai IKPA Capaian Output berdasarkan Target Bulanan.

Terdapat 4 (empat) komponen data proyeksi target capaian output yaitu:
a. Target Progres Capaian Rincian Output (TPCRO)
b. Target Realisasi Volume Rincian Output (TRVRO)
c. Polarisasi Capaian
d. Polarisasi Waktu

Terkait dengan Gerakan Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi, disampaikan mengenai gratifikasi, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan, ada juga gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan oleh penyelenggara negara terkait dengan kedinasan, di antaranya:

  1. Segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis di dalam negeri maupun diluar negeri baik yang diperoleh dari panitia seminar, penyelenggara, atau penyedia layanan transportasi dan penginapan dalam rangka kepesertaan, berupa seminar kit kedinasan yang berlaku umum, cinderamata/souvenir yang berlaku umum, hadiah/doorprize yang berlaku umum, fasilitas penginapan yang berlaku umum, dan konsumsi.
  2. Kompensasi yang diterima dari pihak lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan tidak terdapat pembiayaan ganda, benturan kepentingan atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima, berupa: honor/insentif, fasilitas penginapan, cinderamata/souvenir, jamuan makan, fasilitas transportasi, dan barang yang bermanfaat seperti makanan dan buah.

Contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima biasanya berhubungan dengan hal berikut ini:
1. Terkait pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
2. Terkait tugas penyusunan anggaran di laur penerimaan yang sah;
3. Terkait proses pemeriksaan, audit, pengawasan, dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
4. Terkait perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah atau resmi dari instansi; dan
5. Terkait proses penerimaan, promosi, atau mutasi pegawai.

Jika terdapat pemberian gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara dan masuk dalam kriteria gratifikasi yang dilarang, maka ASN atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi tersebut. Diharapkan juga kepada para mitra KPPN Kolaka agar sama-sama menjaga Integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

 

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI