Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional PK APBN & APK APBN serta Sosialisasi Anti Korupsi

Sehubungan dengan perekaman Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pejabat Fungsional (Jafung) Pranata Keuangan (PK) APBN dan Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN dalam rangka penilaian kinerja periode Semester I tahun 2023 guna meningkatkan pemahaman terhadap dinamika regulasi jabatan fungsional, serta dalam rangka melaksanakan Integrity Sharing Lingkup Ditjen Perbendaharaan, Indonesian Treasury (Intress) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka menyelenggarakan Kegiatan Pengelolaan Kinerja Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN, dan Sosialisasi Anti Korupsi pada tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di aula KPPN Kolaka. Sesuai dengan tujuannya, kegiatan yang dihadiri oleh Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN satker mitra KPPN Kolaka ini memiliki agenda:  

  1. Monitoring Evaluasi dan Asistensi Pelaksanaan Perekaman dan Penilaian SKP Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN; dan
  2. Sosialisasi Anti Korupsi.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 dengan sambutan dari Kepala KPPN Kolaka, Setyawan. Dalam sambutannya beliau mengucapkan terima kasih atas sinergi dan bantuannya, mengingat capaian penyerapan anggaran sudah mencapai target. Keberhasilan pencapaian ini tentu tak lepas dari peran pejabat fungsional di setiap satuan kerja. Masih dalam topik yang sama, beliau juga menyampaikan beberapa hal yang dapat ditingkatkan bersama-sama diantaranya, cashless transaction. Dengan menggunakan cashless transaction seperti digipay dan CMS beberapa benefit yang didapat adalah kemudahan transaksi serta penyetoran pajaknya dimana transaksi melalui platform tersebut bersifat transparan, real-time, sehingga selain mendapat kemudahan dalam bertransaksi, administrasi yang lebih tertata, juga salah satu bentuk menjaga integritas. Sebagai Kuasa BUN di daerah, KPPN selalu siap mendampingi apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya. 

Dalam sambutannya, beliau menekankan kembali akan pentingnya mengikuti dinamika peraturan yang berkembang diantaranya peraturan mengenai Jabatan Fungsional, Permenpan RB No 1 Tahun 2023. Selain itu, beliau juga menyampaikan dengan adanya peraturan terbaru ini para pejabat fungsional sedikit dipermudah dalam sistem pengelolaan kinerjanya. Hal ini mengingat terdapat perubahan dalam pengelolaan kinerja seperti tidak ada lagi DUPAK dalam penilaian kinerja, namun menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.

Sesi sosialisasi anti korupsi disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VeraKI) yang menyampaikan beberapa hal terkait tindak anti korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi. Dalam materinya, hal yang ditekankan adalah dalam hubungan satker mitra kerja dengan KPPN sebagai pemberi layanan dilarang memberikan sesuatu dalam lingkup definisi gratifikasi dan wajib menolak serta melaporkan hal tersebut. Selanjutnya memaparkan dua kategori gratifikasi, yaitu, gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta berbagai contoh dan aplikasinya di kegiatan sehari-hari. Selain itu, disampaikan pula sanksi serta dampak tindak gratifikasi bagi pihak terlibat seperti, pemberi, penerima, dan pengguna hasil. Di akhir materi, KPPN Kolaka mengajak seluruh mitra untuk melaporkan apabila menjumpai tindak gratifikasi pada berbagai saluran pengaduan.

Pada sesi monitoring Evaluasi dan Asistensi Pelaksanaan Perekaman dan Penilaian SKP Pejabat Fungsional PK APBN dan APK APBN, didemokan Langkah-langkah pengisian capaian IKI serta langkah penilaian SKP JF PK APBN dan APK APBN. Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi perekaman Penilaian SKP JF PK APBN dan APK APBN beserta diskusi terkait kendala dan permasalahan yang terjadi di satker masing-masing JF diantaranya:

  1. Ketentuan penilaian kinerja JF belum ditetapkan oleh eselon I satker, yaitu Kemendikbud ristek,
  2. HEK dan DEK belum diterbitkan oleh pengelola kinerja pada kepegawaian satker, dan
  3. Data SKP tidak sesuai yang telah direkam pada Aplikasi e-Jafung.
   

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI