Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518); Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

Berita

Seputar KPPN Kolaka

Sharing Session Manajemen Kinerja

Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, InTress KPPN Kolaka berkolaborasi dengan Tim dari Bagian OTL dan Bagian SDM Sekretariat Ditjen Perbendaharaan (Setditjen PBN) melaksanakan Internalisasi Manajemen Kinerja. Tim dari Setditjen PBN tersebut ialah Bpk Ferryal Resque, Kepala Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi, Bpk Yudhi Alfiyanto, Pelaksana Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bpk Anung Budi Sutantiyo dan Bapak Mohamad Soleh, Pelaksana Bagian Sumber Daya Manusia. Agenda pembahasan meliputi pengelolaan kinerja sebagaimana diatur dalam KMK nomor 300/KMK.01/2022, update Aplikasi Intense, Layanan dan Sistem Informasi SDM (meliputi PPP Tunkin Terintgerasi dan presensi satu kemenkeu), serta beberapa hal yang beririsan dengan shifting dan dinamika yang berkembang dalam organisasi, SDM dan kinerja.

Sebagaimana diketahui, manajemen kinerja merupakan rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Dalam Kementerian Keuangan sendiri, manajemen kinerja dibagi menjadi manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan pada 28 Juli 2022 dan sudah mula diberlakukan sejak tanggal penetapan. Keputusan Menteri Keuangan tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu KMK Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Prinsip-prinsip manajemen kinerja yang diberlakukan di Kementerian Keuangan harus memenuhi prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif. Adapun manajemen kinerja terbagi 2 (dua) yaitu: manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Kerangka kerja sistem manajemen kinerja mencakup perumusan sistem kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen kinerja yang bersifat sistematis, implementasi perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, evaluasi kinerja, pelaporan dan pemanfaatan, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem. Dengan demikian, perlu dilaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem manajemen kinerja di lingkungan Kemenkeu.

Dalam kegiatan ini disampaikan mengenai Hasil Kinerja. Hasil Kerja dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Hasil Kerja Utama (HKU) dan Hasil Kerja Tambahan (HKT). HKU adalah hasil kerja yang mencerminkan uraian jabatan pegawai berdasarkan dialog kinerja dengan pimpinan dan HKT adalah tugas di luar uraian jabatan, tidak ada di dalam rencana HKU yang ditetapkan serta inovasi yang telah dilaksanakan dan dibuktikan dengan dokumen pendukung. HKT merupakan pelaksanaan tugas di luar uraian jabatan (sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK.01/2022), pelaksanaan tugas yang menghasilkan output strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, memberikan pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode dan proses kerja serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara. Atas pelaksanaan tugas ini, harus disampaikan bukti kerja berupa surat keputusan/surat keterangan/surat penugasan dari pimpinan unit kerja pencantuman penugasan lain sebagai HKT harus disepakati antara atasan langsung dengan pegawai berdasarkan pertimbangan dari pengelola kinerja pegawai. HKT dapat berbentuk Inovasi sebagaimana diatur dalam KMK nomor 1005/KMK.01/2022 tentang Pengelolaan Inovasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Squad Team sebagaimana diatur dalam KMK nomor 146/KMK.01/2022 tentang Pedoman Penugasan Tim Kerja dalam Bentuk Skuad (Squad Team) di Lingkungan Kementerian Keuangan, atau penugasan lain.

Squad Team adalah sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Squad Team dapat dilakukan dengan penuh waktu dan paruh waktu. Pada penuh waktu, pegawai dibebaskan melaksanakan tusi pada unit asal organisasi dan anggota Squad Team hanya dapat mengikuti paling banyak 1 (satu) penugasan Squad Team.

Inovasi adalah gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kriteria inovasi yang dapat dimasukkan menjadi HKT adalah sekurang-kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit eselon I untuk mengikuti Kompetisi Inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan (KIKK) dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan (terdaftar dalam Katalog Inovasi di Satu Kemenkeu), inovasi telah disampaikan dan disetujui oleh Pengelola Inovasi Unit, dalam hal ini oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Setditjen Perbendaharaan, dan inovasi telah diimplementasikan paling lama 1 (satu) tahun sebelum dilakukan evaluasi kinerja. Inovasi yang telah dinilai dalam HKT tidak dapat dinilai kembali pada tahun berikutnya, kecuali untuk inovasi lingkup instansi dan nasional yang dapat dinilai untuk 2 tahun periode evaluasi berturut-turut, dan target IKI HKT berupa Inovasi adalah 100%, dengan batasan maksimum 1 (satu) jenis inovasi pada setiap lingkup inovasi.

Dalam ketentuannya, HKU mempunyai nilai maksimal 105 sesuai dengan tugas & fungsi pegawai (hasil Dialog Kinerja) dan atasan langsung/ketua tim/kelompok kerja melakukan evaluasi kinerja bawahan/tim/kelompok kerja dimaksud, dan HKT mempunyai nilai maksimal adalah 15 yang terdiri dari 3 bentuk kinerja yaitu squad team, inovasi, dan penugasan lain.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Kolaka
Jl. Bendungan Balandete Km. 6, Balandete, Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (93518) 
Telp (0405) 2325553; Faks (0405) 2321326

IKUTI KAMI