Jl. Yakut No. 19, Kotabaru – 72116

Berita

Seputar KPPN Kotabaru

Survey Pengguna Layanan dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) KPPN Kotabaru Semester I 2018

Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.

Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Kuesioner Survei Kepuasan Pengguna Layanan KPPN mengukur tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap 5 (lima) jenis layanan sebagai berikut: Layanan Pencairan Dana, Layanan Bimbingan dan Konsultasi, Layanan Konfirmasi Surat Setoran, Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan, serta Penyediaan Sarana dan Prasarana. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah yang handal dan profesional

Kuesioner disebarkan berdasarkan Surat Kepala KPPN Kotabaru Nomor S-440/WPB.19/KP.081/2018 Tanggal 7 Mei 2017. Pelaksanaan survey dilakukan kepada Responden satuan kerja wilayah pembayaran Kabupaten Kotabaru & Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengambil sampel sebanyak 22  Satker dari jumlah 56 Satker.

Perhitungan kuesioner survei mengasilkan Indeks Kepuasan Satker terhadap layanan KPPN sebesar 4,54 (dari skala 5) yang artinya persepsi satker sangat puas terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabaru. Indeks kepuasan satker 4,54 merupakan rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang digunakan dan dimanfaatkan satker sebagai berikut:

  1. Indeks kepuasan Satker terhadap Layanan Pencairan sebesar 4,52
  2. Indeks kepuasan Satker terhadap Layanan Bimbingan dan Konsultasi adalah 4,52
  3. Indeks kepuasan Satker terhadap Layanan Konfirmasi Surat Setoran  adalah 4,53
  4. Indeks kepuasan Satker terhadap Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan  4,52
  5. Indeks kepuasan Satker terhadap Sarana dan Prasarana 4,62

Perhitungan kuesioner survei juga menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,94 (dari skala 1) dengan kriteria sangat puas. IKM diukur dengan tingkat kepentingan dan tingkat kepuasan. IKM digunakan dengan tujuan mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan ke depan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

 

Search