Jl. Yakut No. 19, Kotabaru – 72116

Kemanfaatan Dana Desa di Tegalrejo

      Dalam Undang-undang No 6 Tahun 2014, dijelaskan bahwa desa memiliki kewenangan dan hak untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat yang tinggal di dalam desa tersebut. Selain itu, desa juga berperan untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia yang tertuang pada pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

       Desa diberikan kewenangan untuk mengelola kepentingan desa itu sendiri, termasuk mengelola keuangannya. Pengelolaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kekuatan ekonomi dan membuka potensi desa yang sebelumnya tersembunyi. Selain itu, dengan menyerahkan otonomi pada desa, maka desa tersebut dapat berkembang dan berdiri pada kaki sendiri, sehingga dapat menjadi desa yang mandiri.

       Untuk memaksimalkan otonomi desa, pemerintah pusat mengalokasikan dana pada APBN yang diperuntukkan bagi desa. Alokasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-222/PMK.07/2020, disebut dengan Dana Desa. Dana Desa dikelola mulai dari tahap penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, penggunaan, pemantauan, evaluasi dan sanksi.

       Untuk meyalurkan Dana Desa, Menteri Keuangan menunjuk Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa (DAKFDD). Pada wilayah kerja KPPN Kotabaru, terdapat 2 kabupaten dengan 342 desa yang menerima DAKFDD, dengan rincian 198 desa di Kabupaten Kotabaru dan 144 desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satu desa tersebut ialah desa Tegalrejo.

       Pada tahun 2021, desa Tegalrejo menerima Dana Desa sebesar Rp 912.232.000 dan telah terealisasi sebesar Rp 562.339.200 pada Tahap I dan Rp 349.892.800 pada Tahap II. Untuk apa saja dana tersebut digunakan? Terdapat 4 jenis bidang yang menjadi perhatian utama pada Desa Tegalrejo, yaitu bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.

       Pada bidang pertama yaitu penyelenggaraan pemerintah desa, Tegalrejo memaksimalkan dana desa untuk penyusunan data dan profil desa. Profil desa tersebut berisikan data mengenai demografi desa, data kependudukan dan potensi desa. Dengan data tersebut, desa Tegalrejo mampu memahami situasi, kondisi dan potensi desa.

       Terkait bidang kedua, pelaksanaan pembangunan desa, Tegalrejo berfokus kepada pendidikan, pariwisata dan kesehatan. Pada bidang pendidikan, Tegalrejo memanfaatkan Dana Desa dengan menyelenggarakan kegiatan PAUD, TK, TPA dan TPQ non-formal milik desa. Penyelenggaran tersebut berbentuk operasional kegiatan, bantuan honor pengajar dan seragam.

       Selanjutnya, terkait dengan pariwisata, desa Tegalrejo memiliki ikon kebanggaan sekaligus objek wisata, yaitu Gua Lowo. Dana Desa yang diterima juga dimanfaatkan untuk mengembangkan pariwisata. Pada tahun 2021, terdapat peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa, yaitu berupa pembangunan kios yang terletak di Gua Lowo. Kios tersebut akan disewakan kepada masyarakat desa yang ingin menjajakan produknya, entah berupa makanan ataupun batik sasirangan. Jadi, secara tidak langsung, perekonomian desa juga akan terangkat.

       Terakhir, pada kesehatan, Desa Tegalrejo mengalokasikan Dana Desa yang diterimanya untuk penyuluhan kesehatan terkait pandemic Covid-19, bantuan dan dukungan untuk kelancaran tracing, testing dan treatment kesehatan, penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan desa, penyiapan tempat cuci tangan di titik-titik vital desa serta penyiapan ruang isolasi bagi warga desa yang terpapar Covid-19.

       Bidang ketiga, yaitu bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dengan Dana Desa, Tegalrejo menyelenggarakan kegiatan pelatihan kelompok usaha ekonomi produktif. Kalimantan Selatan terkenal akan batik sasirangan. Desa Tegalrejo merupakan salah satu desa penghasil batik sasirangan. Untuk memaksimalkan hal tersebut, pemerintah desa Tegalrejo menyelenggarakan pelatihan pembuatan batik sasirangan dalam 2 kali kegiatan. Batik sasirangan yang dibuat oleh masyarakat desa nantinya dapat dijual pada kios di Gua Lowo.

       Bidang terakhir, bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Pada bidang ini, desa Tegalrejo menggunakan Dana Desa untuk menyiapkan perlengkapan Kesehatan tanggap darurat bencana. Kabupaten Kotabaru adalah salah satu kabupaten dengan rawan banjir, entah banjir karena hujan ataupun air rob. Oleh karena itu, pemerintah desa Tegalrejo memitigasi hal tersebut dengan menyiapkan perlengkapan-perlengkapan yang dapat digunakan ketika terjadi bencana.

       Selain itu, Dana desa juga disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai. Sampai dengan bulan 9, desa Tegalrejo telah menyalurkan Rp 26.000.000 untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat desanya yang kurang mampu. Pada setiap bulan, Bantuan Langsung Tunai tersebut dibagikan kepada 10 kepala keluarga yang telah didata kurang mampu secara ekonomi.

       Dan tak hanya itu, Dana Desa pun dianggarkan sebagai pembiayaan, yaitu penyertaan modal untuk penambahan modal BUMDes. Desa Tegalrejo memiliki BUMDes bernama Pesona Rejo Jaya yang mengelola, salah satunya, Gua Lowo. Dengan bantuan suntikan Dana Desa sebesar Rp 50.000.000, Pesona Rejo Jaya mampu mengelola Gua Lowo hingga terkenal sampai luar pulau Kalimantan. Tak hanya itu, pengunjung Gua Lowo mampu mencapai angka 100.000 dalam satu tahun ia beroperasi. Sebuah angka yang menakjubkan.

       Pencapaian Dana Desa pada Tegalrejo dapat dikatakan berhasil. Walaupun begitu, tetap perlu adanya penyempurnaan, dari sisi perencanaan, pengelolaan dan pengawalan agar penyaluran Dana Desa semakin optimal dan tepat sasaran. Diharapkan, Dana Desa, khususnya pada Tegalrejo dan umumnya pada seluruh desa di Indonesia, mampu mengantarkan desa untuk meningkatkan dan mengembangkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kualitas hidupnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

 

Search