Jl. Yakut No. 19, Kotabaru – 72116

Berita

Seputar KPPN Kotabaru

Artikel: Netralitas ASN, Sebuah Kewajiban dan Pengujian

Kita tahu, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita harus menjunjung netralitas dari segi apapun. Dalam segi pekerjaan, keuangan, politik, bahkan sampai dengan kehidupan sehari-hari. Apalagi memasuki tahun politik menjelang pemilihan Presiden tahun 2019, berbagai pihak mulai menggaungkan cuitan agar ASN senantiasa berkomitmen menjaga netralitasnya masing-masing. Netralitas dimana ASN tidak akan berpihak atau cenderung mendukung salah satu kubu.

Pernahkah berpikir mengapa begitu giatnya orang-orang menyerukan netralitas total yang ditujukan kepada ASN ? Apabila dilihat dari persepsi luar, dari struktur organisasinya dapat dikatakan terdapat potensi keberpihakan ASN terhadap suatu kubu. Dalam tubuh ASN, beberapa organisasi pucuk pimpinannya ditentukan oleh pemilihan suara, baik di daerah maupun di pusat. Dari sinilah, ditakutkan sikap netralnya bisa saja goyah atas perintah pimpinan. Apalagi dengan jumlah ASN yang cukup besar yakni sekitar 4,5 juta jiwa.

Berbagai aturan dan perundang-undangan dibuat sedemikian rupa guna memperkuat dasar larangan ASN untuk terlibat dalam praktis politik dalam kesempatan apapun. Berbagai sanksi pun juga telah disiapkan agar ASN menghindari keterlibatan tersebut. Kementerian Keuangan pun, pimpinan tertinggi dan seluruh pimpinan unit eselon hingga unit vertikal selalu mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik terutama selama masa-masa politik.

Tak hanya keterlibatan secara langsung, Menteri Keuangan juga menghimbau agar menghindarkan diri dari tindakan keterlibatan secara tidak langsung khususnya di era digital ini. Beberapa tindakan tersebut contohnya seperti posting, like, comment, dan share postingan yang mengandung kecondongan terhadap salah satu kelompok. Namun bukan berarti dengan himbauan-himbauan tersebut, kita menjadi terbatas dalam berpolitik. Tentu kita tetap harus melek politik, apalagi demi nasib bangsa kedepannya.

Peduli politik dapat dilakukan asalkan tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu kelompok. Kita dapat mencari tahu dan menilai sendiri kualitas para kandidat politik. Dalam beropini juga kita harus sangat berhati-hati agar tidak menyinggung suatu kelompok. Disinilah letak pengujian, dimana kita harus dapat menahan diri dalam menyuarakan pendapat. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. ASN harus bisa memposisikan diri  dengan baik, juga selalu bijak dalam menghadapi tahun politik. (Dewi Setyorini).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

 

Search