Jl. Yakut No. 19, Kotabaru – 72116

Berita

Seputar KPPN Kotabaru

Hasil Survei Layanan KPPN Kotabaru Semester I Tahun Anggaran 2019

Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk Ditjen Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan. Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah.

Penilaian tingkat kepuasan satker dilakukan terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan, meliputi proses pencairan dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana.

Survei dilakukan dengan membagi kuesioner kepada mitra kerja KPPN Kotabaru sesuai Surat Kepala KPPN Kotabaru Nomor S-138/WPB.19/KP.081/2019 tanggal 14 Mei 2019. Kuesioner diisi secara online melalui Google Form dan diakses melalui link https://tinyurl.com/SurveyKepuasanPenggunaLayanan.

Dari perhitungan hasil survei kepuasan pengguna layanan dengan sampel sebanyak 19 dari 56 satker, diperoleh Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN sebesar 4,70 (skala 5). Artinya, persepsi pengguna terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Kotabaru dapat dikatakan sangat puas.

Indeks Kepuasan Satker terhadap Layanan KPPN tersebut merupakan rata-rata dari tingkat kepuasan satker terhadap seluruh jenis layanan KPPN yang mencakup layanan sebagai berikut:

1) Layanan Pencairan Dana dengan indeks 4,66
2) Layanan Bimbingan dan Konsultasi dengan indeks 4,71
3) Layanan Konfirmasi Surat Setoran dengan indeks 4,73
4) Layanan Rekonsiliasi Laporan Keuangan dengan indeks 4,71
5) Layanan Sarana dan Prasarana dengan indeks 4,68

Dari hasil survei juga didapat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 0,94 (skala 1) dengan kriteria sangat puas. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) ini ditujukan untuk mengetahui tingkat kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan.

Tabel Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

 

Search