
Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 18 dan 19 Agustus 2020, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabaru, dalam hal ini dilaksanakan oleh Seksi Bank KPPN Kotabaru, melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pembiayaan Ultra Mikro untuk Debitur UMI yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemerintah terus melakukan berbagai program dukungan untuk membantu UMKM bertahan menghadapi masa-masa pandemi. Selain program subsidi bunga dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah juga menyalurkan program Kredit Ultra Mikro (KUMi)
Namun, belum banyak pihak yang mengetahui apa itu Pembiayaan Ultra Mikro. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra MIkro oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah.
Dalam pelaksanaanya, Debitur UMi wajib mendapatkan pendampingan oleh Penyalur dan secara rutin dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi oleh KPPN. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini meliputi:
- monitoring ketepatan data penyaluran, dilaksanakan setiap triwulanan untuk menguji keakuratan data penyaluran sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan
- pengukuran nilai keekonomian debitur, dilaksanakan setiap semesteran untuk mengukur dampak pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap debitur.
Sepanjang pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap Pembiayaan Ultra Mikro, KPPN Kotabaru mendapat respon yang baik dari penyalur maupun debitur penerima Pembiayaan Ultra Mikro.






