Jl. Yakut No. 19, Kotabaru – 72116

Berita

Seputar KPPN Kotabaru

KPPN Kotabaru salurkan THR sebesar Rp13,63 miliar

KPPN Kotabaru salurkan THR sebesar Rp13,63 miliar

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 sebesar Rp13,63 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN.

"THR tersebut diberikan untuk ASN dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pensiunan dan penerima tunjangan di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 2.702 jiwa pada 31 instansi vertikal," kata Pelaksana Tugas Kepala KPPN Kotabaru Muhammad Falih Ariyanto, di Batulicin, Selasa.

Dia menjelaskan KPPN bertugas menyalurkan THR bagi ASN maupun Non ASN pusat dan ASN maupun Non ASN pemerintah daerah disalurkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.

Pembayaran THR periode 2024 paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

THR tersebut merupakan tunjangan yang diterima para ASN terdiri dari PNS pusat di daerah, PPPK, dan Non ASN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri.

Untuk ASN Pusat, THR yang diberikan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen.

Komponen THR 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan pandemi yang telah selesai sehingga kondisi perekonomian dan keuangan negara semakin stabil dan membaik.

"Pemerintah memutuskan menambahkan komponen THR berupa tunjangan kinerja mencapai 100 persen yang sebelumnya hanya diberikan sebesar 50 persen," ujar Falih.

Untuk THR ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru dan Tanah Bumbu, BPKAD  setempat telah mengalokasikan dan menyalurkan pembayaran THR sebesar Rp19,12 miliar bagi 3.856 ASN dan Non ASN Pemkab Kotabaru dan Rp21,75 miliar bagi 4.510 penerima untuk ASN dan Non ASN Pemda Tanah Bumbu.

Pemerintah memberikan THR untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat terutama pembelanjaan aparatur negara, pensiunan dan masyarakat penerima tunjangan sehingga diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan regional melalui konsumsi masyarakat.

Pemberian THR juga sebagai penghargaan terhadap kinerja ASN dan non ASN yang diharapkan memberikan umpan balik untuk pertumbuhan ekonomi saat momentum Ramadhan dan lebaran karena kebutuhan masyarakat yang meningkat.

"KPPN Kotabaru senantiasa memberikan layanan prima kepada mitra kerja KPPN, sehingga diharapkan pengajuan THR dari setiap satuan kerja dapat lebih cepat diterima dan dimanfaatkan ASN dan Non ASN lebih awal," tutur Falih.

 

Artikel ini dilansir dari kalsel.antaranews.com

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

 

 

Search