


Kebijakan Anti Penyuapan merupakan komitmen KPPN Kotabaru dalam melaksanakan
semua aktivitas dengan mematuhi peraturan dan perundangan anti penyuapan
yang berlaku dan fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan profesional🫡
Kebijakan Anti Penyuapan adalah salah satu bentuk komitmen KPPN Kotabaru terhadap
implementasi SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) ISO 37001:2016✨





