KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

Halo Sobat KPH!

Sudahkah tertib dalam penyampaian laporan pembukuan rekening dan laporan saldo rekening milik satuan kerja lingkup kementerian dan lembaga?

Adapun penyampaian laporan pembukuan rekening dan laporan saldo rekening milik satuan kerja lingkup kementerian dan lembaga merupakan kewajiban bagi KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU untuk dilaporkan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang ada.

Jika KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU tidak melakukan kewajibannya yaitu menyampaikan pelaporan, maka tentu saja terdapat sanksi yang akan dikenakan.

Lalu, bagaimana aturannya? Berikut adalah informasi terkait penyampaian laporan pembukuan rekening dan laporan saldo rekening milik satuan kerja lingkup kementerian dan lembaga berdasarkan PMK Nomor 182/PMK.05/2017 mulai dari aturan waktu penyampaian hingga sanksi yang dapat dikenakan.

Kapan penyampaian laporan pembukuan rekening paling lambat yang dapat diterima?

  1. Untuk yang pertama, 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening.
  2. Setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Bagaimana jika tanggal 10 jatuh pada hari libur? Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

Bagaimana aturan pelaporan saldo rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga?

  1. Pelaporan saldo rekening milik satker lingkup Kementerian/Lembaga merupakan salah satu kewajiban satker mitra KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Dimana KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU wajib melaporkan saldo seluruh Rekening yang dikelolanya setiap bulan kepada KPPN KPH.
  1. Pelaporan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Bagaimana jika tanggal 10 jatuh pada hari libur? Jika begitu, maka penyampaian laporan saldo rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
  1. Laporan saldo rekening harus dipisahkan sesuai KPPN-nya, kode KPPN dapat dilihat dari nama rekening.

Sanksi yang diberikan jika tidak mematuhi aturan?

Jika Satuan Kerja tidak tertib dalam penyampaian laporan saldo rekening, maka akan ada sanksi yang dikenakan, sesuai dengan PMK Nomor 182/PMK.05/2017 .

Sanksi yang diberikan berupa sanksi blokir dan penutupan rekening. Dilaksanakan setelah KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan satu kali surat peringatan kepada KPA/Kepala Satker/ Pimpinan BLU yang tidak menyampailan laporan saldo rekening sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) bulan periode pelaporan berikutnya.

 

Bagaimana sobat KPH, tidak menyulitkan bukan?

Mari bersama kita tingkatkan kedisiplinan penyampaian pelaporan rekening demi meningkatnya tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kita!

Terima kasih juga kami ucapkan kepada Satuan Kerja yang telah disiplin dalam melaksanakan pelaporan, apresiasi sebesar-besarnya dari kami KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah!

Jika terdapat hal yang ingin ditanyakan, sobat KPH dapat menghubungi kami, kami akan membantu dengan senang hati.

Terima kasih!

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search