KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

GUGUS KENDALI MUTU KMK No. 475 TAHUN 2023

Senin, 18 Mei 2024, KPPN KPH melaksanakan internalisasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 475 Tahun 2023, tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan kementerian Keuangan, kepada seluruh pejabat dan pegawai KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. Sebagai pemateri pada kesempatan tersebut dibawakan oleh Kepala Seksi MSKI. Berikut ringkasan materi internalisasi.

Tujuan keputusan tersebut adalah untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan yang meliputi CPNS, PNS, PPPK, orang yang menerima gaji dari keuangan negara untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud), menegakkan integritas, dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Muatan kewajiban dan larangan:

Kewajiban :

√ Setiap Pegawai wajib membuat Deklarasi Data Pegawai dan melakukan analisis potensi benturan kepentingan.

√ Menghindari situasi benturan kepentingan dan membuat Laporan Penghindaran.

√ Membuat & melaporkan Deklarasi Benturan Kepentingan.

Larangan :

  • Menggunakan keahliannya dalam mendirikan/mengelola usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan.
  • Memiliki, menguasai, dan/atau mengendalikan usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan.
  • Melakukan perbuatan atau ikut serta dalam kegiatan berpotensi Benturan Kepentingan sesuai larangan dalam probis.

Konsekuensi atas Deklarasi Data Pegawai

  1. Pasangan/anak memiliki, mengelola, atau bekerja di bidang usaha yang berpotensi COI (Conflict of Interest), maka Pegawai wajib memastikan pasangan/anak menghentikan kegiatan usahanya atau pengundurkan diri dari pekerjaannya dan menyampaikan Laporan Penghentian Usaha/Pekerjaan.
  2. Pegawai/pasangan memiliki saham perusahaan tertutup dan/atau saham > 1% pada perusahaan terbuka yang berpotensi COI, maka Pegawai/pasangan wajib melepas atau mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain yang tidak mempunyai COI dengan menyampaikan Laporan Pelepasan, Pengalihan Kepemilikan Saham.
  3. Pegawai memiliki rangkap jabatan, menjadi pengurus, memiliki, menguasai, dan/atau mengendalikan usaha yang berpotensi COI, maka Pegawai wajib melepas rangkap jabatan, kepengurusan, kepemilikan, penguasaan, pengendalian, atau menghentikan usaha dan menyampaikan Laporan Pelepasan Rangkap Jabatan.
  4. Pegawai rangkap jabatan di BLU, BUMN/D, Badan Hukum lain yang dikelola Pemerintah yang tidak melalui penugasan Menteri Keuangan dan tidak melaporkan penunjukannya kepada Menteri Keuangan, maka Pegawai harus memilih 1 (satu) jabatan untuk dipertahankan.

Penanganan benturan kepentingan melibatkan tiga lini, yaitu:

  1. Lini Pertama, yang dilaksanakan oleh manajemen dan seluruh Pegawai unit kerja yang bersangkutan;
  2. Lini Kedua, yang dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal atau unit kerja yang melaksanakan fungsi kepatuhan internal pada suatu unit kerja; dan
  3. Lini Ketiga, yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal atau Satuan Pengawas Intern.

Demikian liputan pelaksanaan internalisasi peraturan berkaitan dengan COI pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

Sumber: Kegiatan Internalisasi pada KPPN KPH 2024

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search