KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

SOSIALISASI PENYALURAN PINJAMAN DAN HIBAH

Membahas teknis penyaluran dana yang berasal dari pinjman dan hibah dalam kurun waktu semester I tahun 2024

Selasa, 21 Mei 2024, KPPN KPH melaksanakan kegiatan refreshment penyaluran pinjaman dan hibah. Sebagai narasumber pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi PPH I. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid mengingat lokasi mitra satker KPPN KPH sangat beragam dan banyak yang berdomisili di luar Jakarta. Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai sarana diskusi dan bertukar informasi antara mitra kerja dengan KPPN KPH, serta antar mitra kerja.

Disampaikan bahwa alur penarikan PHLN melalui cara Penarikan Pembayaran Langsung (PL) melibatkan lebih banyak pihak di antaranya: penyedia, satker, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, lender, dan DJPPR. Karena banyak pihak yang terlibat, satker diharapkan turut mengetahui dan memahami alur tersebut sehingga dapat meminimalisasi terjadinya miskomunikasi.

Materi dilanjutkan oleh CSO KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah terkait pengelolaan data kontrak. Beberapa hal tentang pentingnya pengelolaan data kontrak dijelaskan bahwa setiap penarikan PHLN dengan cara Tarik PL pasti menggunakan kontrak. Ketidaksesuaian data kontrak dapat menyebabkan terjadinya permasalahan baik di SAKTI maupun penolakan SPDPL. Selanjutnya adalah pengelolaan kontrak dengan mata uang asing, perlu adanya pemahaman tentang kurs kontrak (KTBI atau kurs user) dan kurs SP3. Kurs kontrak yang sudah tidak relevan seiring berjalannya waktu perlu dilakukan addendum kontrak berupa perubahan kurs. Addendum kontrak berupa perubahan kurs dan perubahan jumlah termin harus menggunakan surat sesuai format PER-58 tahun 2013 disampaikan ke KPPN KPH.

Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan dari satker peserta kegiatan, baik yang hadir secara luring maupun daring. Beberapa hal yang ditanyakan di antaranya terkait Tanda Tangan Elektronik (TTE), addendum kontrak perubahan kurs, penentuan KPPN untuk cara Tarik PL dan reksus, dan permasalahan setoran sisa hibah langsung uang.

Sumber: Kegiatan Sosialisasi pada KPPN KPH 2024

Pada akhir acara, Kepala Seksi MSKI menyampaikan bahwa layanan KPPN KPH gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Satker juga diminta agar tidak memberikan imbalan apa pun terkait layanan KPPN KPH. Selain itu terdapat juga berbagai macam sarana pengaduan terkait layanan KPPN KPH. Terdapat sarana pengaduan mulai dari SIMANDA (KPPN KPH), SIPANDU (DJPb), Wise (ITJEN Kemenkeu), email maupun nomor handphone.

Demikian liputan pelaksanaan sosialisasi pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search