Jalan Mejobo No.129 Kudus 59319

Berita

Seputar Kanwil DJPb

PENYALURAN DANA DESA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Sesuai janji Presiden Joko Widodo pada saat kampanye dahulu bahwa Indonesia harus berdaulat secara  politik serta mandiri dalam bidang ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan, maka setelah Joko Widodo menjadi Presiden RI beliau mewujudkan janjinya dalam bentuk “Sembilan agenda prioritas” yang diimplementasikan dalam bentuk Nawa Cita. Berikut inti dari sembilan program tersebut yang disarikan dari situs “www.kpu.go.id :

  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
  9. Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga”.

Sedangkan untuk mewujudkan Program Nawa Cita terutama butir  ketiga yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, maka Bapak Presiden mengimplementasikan dalam bentuk Pemberian Dana Desa kepada Pemerintahan yang paling kecil yaitu Pemerintahan Perdesaan. Rencananya Pemberian dana Desa ini setiap desa akan diberikan sampai dengan 1 milyar.

Perkembangan besaran penyaluran Dana Desa secara Nasional dari APBN meningkat setiap tahunnya dimulai dari Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 20,7 Trilyun dengan jumlah Desa sebesar 74.093 Desa, Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 46,9 Trilyun dengan jumlah Desa sebesar 74.754 Desa, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 60,00 Trilyun dengan jumlah Desa sebesar 74.954 Desa dan untuk Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 61,00 Trilyun untuk 74.982 Desa. Sedangkan untuk penyaluran per desanya Tahun 2018 rata rata sebesar Rp. 863 juta.

Pada Tahun Anggaran 2018 penggunaan Dana Desa ada perubahan prioritas yaitu :

  1. Untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  2. Membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang, untuk Produk Unggulan Desa, BUM Desa Bersama, Embung dan Sarana olahraga Desa.
  3. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Mulai Tahun Anggaran 2017 penyaluran Dana Desa diserahkan kepada KPPN dimana sebelumnya penyaluran Dana Desa di laksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat. Maksud dan tujuan pelimpahan tugas penyaluran Dana Desa ke KPPN adalah untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan,  serta meningkatkan kesejahteraan rakyat desa, karena KPPN merupakan institusi yang paling dekat dengan pemerintahan desa, sehingga komunikasi dengan Pemerintahan Desa menjadi lebih mudah dan komunikaf.

Tugas KPPN sebagai institusi harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara tepat untuk mengatasi kesenjangan dan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat desa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan telah dirubah dengan PMK Nomor : 112/PMK.07/2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan dana Desa dan PMK Nomor : 225/PMK.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor : 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa,  pada pasal 143 ayat (1) yang berbunyi “Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan dan/atau KPPN bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan Dana Desa secara sendiri sendiri atau bersama-sama. Pemantauan dimaksud meliputi ; a). Tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa, b). Penyaluran dari RKUD ke RKD, c). Penyampaian Laporan Realisasi Penyaluran dan Laporan Konsolidasi Penyerapan Dana Desa, d). Sisa Dana desa di RKUD dan e). Pencapaian output Dana Desa.

Tugas tambahan ini bagi KPPN diluar tugas sebagai Bendahara Umum Negara Daerah (BUN Daerah) merupakan tugas yang berat karena KPPN harus memastikan Dana Desa tersalurkan ke Desa dengan lancar disamping itu penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya dan masih ditambah lagi dengan penyampaian laporan output kegiatan.

Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam pengelolaan Penyaluran Dana Desa tersebut belum ada payung hukum yang memadai. Karena menurut Undang Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa : “ Kepala Satuan Kerja perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Satuan Kerja perangkat daerah yang dipimpinnya berwenang ; a). Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, b). Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, c). Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, d). Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak, e). Mengelola utang dan piutang, f). Menggunakan barang milik daerah, g). Mengawasi pelaksanaan anggaran,  h). Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Sesuai dengan Undang Undang Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2004 tersebut terutama pasal 4 ayat (2), maka KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa harus menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, melakukan pembelanjaan atas dana yang didapatkan, melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, melakukan pemungutan bukan pajak, mengelolan BMN serta menyusun laporan keuangan satuan kerja.

 Namun dalam pelaksanaan Penyaluran Dana Desa, wewenang mulai dari Penyusunan Dokumen Anggaran, Pelaksanaan Anggaran sampai dengan Penyusunan Laporan Realisasi serta capaian Output dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten  penerima Dana Desa, sedangkan KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa hanya sebatas sebagai penyalur Dana Desa ke Kabupaten. Oleh karena itu KPPN tidak mengetahui secara pasti berapa besaran Dana Desa yang disalurkan ke Desa Desa serta kegunaannya untuk apa. KPPN hanya mengetahui dari Laporan yang di input pada Aplikasi OMSPAN.

            Sehingga apabila ada masalah hukum yang berkaitan dengan penyalah gunaan Dana Desa oleh Pihak Pemerintah Kabupaten mapun Desa, maka KPPN sebagai Penyalur Dana Desa bisa dianggap ikut bertanggung jawab karena telah menyetujui dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa yang telah di upload oleh Pemerintah Daerah pada Aplikasi OMSPAN serta menyalurkan kepada Pemerintah Kabupaten.

            Memang selama pelaksanaan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 belum ada masalah hukum yang menyangkut sampai kepada KPPN sebagai pengelola Penyaluran Dana Desa, namun untuk kedepannya perlu dipikirkan pemecahannya atau dibuatkan payung hukumnya.

            Oleh karena itu melalui tulisan ini kami mengusulkan agar segera diterbitkan peraturan yang dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Penyaluran Dana Desa, sehingga kita akan dapat menjalankan tugas pengelolaan Penyaluran Dana Desa dengan rasa aman dan nyaman tanpa dibayangi rasa ketakutan karena bisa tersangkut masalah hukum, walaupun kita tidak melakukan kesalahan.

 

                                                                                                                                                                                           Penulis,

 

 

                                                                                                                                                                                    Mohammad Fauzan

                                                                                                                                                                                  Kasi Bank KPPN Kudus

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Jl. Mejobo No.129, Megawon, Mlati Norowito, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59319
Telp: (0291) 443250

 

 

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

             

 

 

Search