Berdasarkan:
1. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019(COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
2. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2020 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan mitra kerja dari risiko COVID-19, pelayanan perbendaharaan di KPPN Kudus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Kegiatan interaksi tatap muka secara fisik terkait bimbingan dan konsultasi kepada mitra kerja dialihkan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti telepon, email, videocall, whatsapp, call center, telegram, atau media komunikasi lainnya.
2. Kegiatan interaksi fisik pelayanan KPPN dalam pencairan dana, bank, verifikasi dan akuntansi, berupa penyampaian surat perintah membayar (SPM), surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP), penyampaian rencana penarikan dana (RPD), konfirmasi setoran, penatausahaan rekening, laporan pertanggung jawabanbendahara (LPJ)/rekonsiliasi, dilakukan melalui sarana surat elektronik.
3. ADK, dokumen/data dukung lainnya disampaikan ke alamat email resmi Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dalam bentuk softcopy/scan pdf yang bertandatangan, yang selanjutnya mitra kerja akan dikonfirmasi oleh KPPN terkait penyampaian dokumen tersebut.
4. Hardcopy tetap harus dikirim ke KPPN Kudus melalui sarana tercepat.
5. Proses konversi dan validasi SPM, approval tagihan, PPR, approval SP2D dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Kepala KPPN Kudus sampai dengan dengan terbitnya kebijakan/pernyataan lebih lanjut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.