Jl. Moch. Toha Desa Kasturi - Kuningan

Berita

Seputar KPPN Kuningan

Optimalisasi Uang Persediaan untuk Mendukung Likuiditas dan Kelancaran Operasional Satuan Kerja

Optimalisasi Uang Persediaan untuk Mendukung Likuiditas

dan Kelancaran Operasional Satuan Kerja

 

Likuiditas merupakan kemampuan suatu entitas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek tepat waktu tanpa mengganggu keberlanjutan operasional. Bagi satuan kerja pengelola APBN, likuiditas yang baik berarti setiap kebutuhan belanja yang mendesak dan berulang seperti biaya perjalanan dinas, pemeliharaan ringan, kebutuhan ATK, hingga pembayaran jasa kecil dapat ditunaikan dengan cepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Instrumen yang memainkan peran kunci dalam menjaga kelancaran tersebut adalah Uang Persediaan (UP).

Sesuai PMK 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan , Uang persediaan didefinisikan sebagai dana siap pakai untuk membiayai pengeluaran tertentu yang tidak memungkinkan atau tidak efisien jika seluruhnya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

UP berfungsi sebagai dana siap pakai untuk membiayai pengeluaran tertentu yang tidak memungkinkan dilakukan pembayaran melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Dengan pengelolaan yang tepat, UP membantu unit kerja menjaga arus kas operasional yang stabil, mengurangi bottleneck pembayaran, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kinerja pelaksanaan anggaran.

Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pada satuan kerja pengelola APBN dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

  1. UP Tunai

adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

  1. UP KKP

adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Sesuai Ketentuan, porsi pemberian Uang Persediaan kepada satuan kerja dibagi menjadi 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. Meskipun demikian terdapat pengecualian untuk satuan kerja yang mengajukan Uang Persediaan dibawah 20 juta dapat menggunakan 100% berupa uang tunai tanpa UP KKP.

 

Likuiditas satuan kerja sangat bergantung pada ketersediaan dana yang siap digunakan untuk kebutuhan mendesak. Uang Persediaan berfungsi sebagai dana penyangga agar kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana. Apabila pengelolaan Uang Persediaan tidak efektif, dapat timbul masalah  antara lain kekurangan dana untuk belanja rutin, penumpukan saldo yang tidak produktif serta risiko penyalahgunaan dana. Oleh sebab itu bendahara satuan kerja wajib melakukan perhitungan secara cermat pada awal tahun anggaran berapa nilai uang persediaan yang akan diajukan kepada bendahara umum negara (KPPN).

Kinerja pengelolaan uang persediaan oleh bendahara, menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja dari satuan kerja. Sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Indikator penilaian dalam pengelolaan uang persediaan tunai terdiri dari :

  1. Komponen Ketepatan waktu revolving uang persediaan
  2. Komponen Persentase GUP
  3. Setoran TUP

Saat ini banyak terjadi, untuk menghindari kewajiban penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, bendahara satuan kerja memilih mengambil uang persediaan maksimal 20 juta. Meskipun pada kenyataannya, kebutuhan operasional melebihi dari UP yang dimintakan. Sehingga satuan kerja harus melakukan revolving Uang persediaan secara cepat setiap bulan dalam rangka membiayai kegiatan rutin. Kondisi demikian dapat menyebabkan kerawanan dalam pertanggungjawaban bendahara pengeluaran disamping dapat mengganggu likuiditas.

Pada tahun 2025, sebanyak 68 satker lingkup KPPN Kuningan memiliki Uang persediaan, dengan rincian 42 satuan kerja memilik UP Tunai  dan 26 satker memiliki UP Tunai serta UP KKP.  Tingkat pengguna KKP satker masih rendah yaitu 34,3% dengan  total transaksi 1,98 milyar. Rata2 satker melakukan revolving GU Tunai sebanyak 2 kali setiap bulan. Beberapa satuan kerja melakukan revolving Uang persediaan lebih dari 3 kali dalam sebulan. Frekuensi GUP yang dilakukan terlalu sering menggambarkan  likuiditas yang kurang baik. Untuk mengatasi hal tersebut satker dapat menggunakan UP KKP agar dana tunai yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan disamping itu penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaan dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai serta mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan.

Untuk mendapatkan nilai kinerja yang maksimal bendahara pengeluaran satuan kerja perlu memiliki strategi dalam mengelola uang yang menjadi tanggungjawabnya. Adapun strategi pengelolaan yang tepat agar UP benar-benar mendukung kelancaran operasional antara lain :

  1. Perencanaan Kebutuhan yang Akurat
  • Bendahara pengeluaran satker agar melakukan estimasi pengeluaran rutin berdasarkan realisasi tahun sebelumnya;
  • Menyusun rencana kegiatan secara matang dan lakukan kegiatan sesuai rencana yang sudah disepakati agar tidak terjadi kelebihan/kekurangan dana.
  1. Penggunaan Dana Secara Efisien

Satuan kerja agar memprioritaskan pengeluaran yang mendesak dan sesuai ketentuan serta menghindari  penggunaan UP untuk belanja yang seharusnya melalui mekanisme LS.

  1. Monitoring dan Evaluasi Berkala

Bendahara pengeluaran satuan kerja agar melakukan rekonsiliasi antara saldo UP dan realisasi pengeluaran secra periodik dan menggunakan aplikasi SAKTI atau sistem pengelolaan keuangan untuk memantau posisi kas secara real-time.

  1. Pengendalian Internal yang Ketat
  • Dari sisi pengendalian , bendahara pengeluaran satuan kerja agar memastikan setiap transaksi didukung bukti yang sah dan membukukan bukti tersebut dengan baik dan rapi.
  • menerapkan pemisahan fungsi antara pemegang UP dan pejabat yang mengotorisasi pengeluaran, fungsi PPK dan bendahara pengeluaran agar dijalankan sesuai dengan kewenangan yang berlaku,
  1. Pemanfaatan Teknologi

Saat ini pembukuan tata Kelola keuangan sudah difasilitasi secara oenuh menggunakan aplikasi SAKTI, dimulai dari penrencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dilakukan melalui aplikasi yang sama sehinggan dapat mempercepat proses pertanggungjawaban dan menghasilkan laporan pertanggungjawaban dan tranparan serta akuntabel

Optimalisasi pengelolaan Uang Persediaan bukan hanya soal menjaga saldo kas, tetapi juga memastikan dana digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang matang, pengendalian internal yang kuat, serta pemanfaatan teknologi, satuan kerja dapat menjaga likuiditas dan mendukung kelancaran operasional sesuai prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

 

 

Ditulis oleh: Yuni Indah Setyowati

(Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Kuningan)

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search