Selasa (29/11) Hari ini, Kepala KPPN Kupang dan Pelaksana Kepatuhan Internal menghadiri Sosialisasi terkait Peraturan ISO SMAP dan Manajemen Risiko yang diadakan oleh Kanwil DJPb NTT secara daring. Kegiatan ini turut mengundang Tim Unit Kepatuhan Internal tingkat Kantor Pusat (UKI-E1) sebagai narasumber.
Implementasi ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016 dilaksanakan guna menambah dan memperkuat sistem pengendalian yang sudah ada untuk tujuan penguatan integritas dan pencegahan penyuapan. SMAP ISO 37001:2016 terdiri dari enam prinsip dasar yaitu Komitmen Top Manajemen, Proposional Prosedur, Uji Kelayakan, Assesment Risiko, Komunikasi, serta Pemantauan dan Review.
Dalam sosialisasi ini juga dipaparkan materi terkait Keperdirjen Perbendaharaan nomor KEP-252/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Resiko Pengelolaan Keuangan Negara untuk Risiko Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Narasumber menjelaskan tentang perbedaan KEP-252/PB/2022 dengan peraturan sebelumnya serta mekanisme pelaksanaan KEP-252/PB/2022.