Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-277/PB/2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja dan Laporan Reviu atas Laporan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja.
Tujuan Laporan Kinerja adalah memberikan informasi kinerja yang terukur kepala pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya tercapai dan sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk penyempurnaan dan peningkatan kinerja.
LAKIN KPPN Kupang tahun 2022 diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Kupang tahun 2022 diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Kupang untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas fungsi di masa yang akan datang.