Pada hari Senin (18/12), KPPN Kupang melaksanakan internalisasi kode atik dan kode perilaku pegawai Kemenkeu yang disampaikan oleh Kepala Seksi KI Kanwil DJPb Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan integritas internal dan sharing session terutama bagi pegawai baru KPPN Kupang.
Diharapkan seluruh pegawai KPPN Kupang dapat mengimplementasikan kode etik dan kode perilaku baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi maupun kehidupan sehari-hari