Sehubungan dengan Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, seluruh Pejabat/Pegawai/PPNPN KPPN Kupang dilarang menerima/memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat, yang berhubungan
dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mari bersama berantas gratifikasi demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.