Layanan Filial KPPN Kupang di Kalabahi Kabupaten Alor mempunyai tugas melaksanakan kegiatan front office KPPN di lokasi wilayah kerja Kabupaten Alor dan sekitarnya. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-11/KPN.2401/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Penetapan Petugas Layanan Filial Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang di Kalabahi Bulan Januari 2024, telah dilakukan pelayanan filial di Alor oleh 1 orang pelaksana seksi MSKI dan 1 orang pelaksana seksi PD KPPN Kupang.
Pelayanan filial periode Januari 2024 ini dilaksanakan selama satu minggu..Kegiatan dan layanan yang diberikan meliputi melakukan FGD dalam rangka menampung pengaduan dan masukan dari satker, melakukan pembinaan/ pendampingan SAKTI, menyelesaikan permasalahan teknis Aplikasi Satker, penerimaan LPJ bendahara dan rekonsiliasi eksternal, serta koordinasi DAK Fisik dan Dana Desa dengan Pemda Kabupaten Alor.