Berdasarkan implementasi shadow organization, KPPN memiliki tugas sebagai Financial Advisor pada satker pemerintah Pusat. Tugas ini berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standardisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna, dan Monitoring.
Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Kupang melaksanakan tugas Financial Advisor pada Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggaran II dan Satker Penyediaan Perumahan Provinsi NTT pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2024. Pada kegiatan ini dilakukan diskusi dan pemaparan terkait evaluasi pelaksanaan anggaran dan strategi ke depan dalam mengawal pelaksanaan anggaran pada tahun 2024 dengan kualitas terbaik.