Indonesia saat ini memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Seluruh ASN termasuk pegawai Kemenkeu wajib menjaga netralitas dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan pemilu yang damai. ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, penyelangaraan pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa, jadi sudah seharusnya ASN memiliki sifat netral dalam politik serta bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dari partai politik.
Apa sih netralitas ASN itu? Bagaimana upaya menjaga netralitas dan apa sanksi pelanggaran netralitas?
Yuk geser slide di atas ~