Sesuai dengan KMK Nomor 105/KMK.01/2022 dan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-252/PB/2022, tujuan Manajemen risiko adalah
1. Meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja;
2. Mendorong manajemen yang proaktif dan antisipatif;
3. Memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
4. Meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi ;
5. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
6. Meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan;
7. Meningkatkan ketahanan organisasi.
Profil Risiko KPPN Kupang tahun 2024 meliputi 17 risiko dengan risiko utama sebanyak 7 Risiko dimana 3 merupakan Risiko Mandatory.