
1. Analisis Perkembangan Pelaksanaan Anggaran
A. Kinerja Pendapatan Negara
-
Realisasi Pendapatan Dalam Negeri (PNBP) s.d. 31 Agustus 2025 mencapai Rp 6.602.775.188 ,- atau 134% dari target, walaupun mengalami penurunan sebesar –16,28% year on year (yoy);
-
Pendapatan perpajakan s.d. 31 Agustus 2025 sebesar Rp33.651.327.288,00,-, mengalami kontraksi sebesar -28,97%. PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final dan FLN serta Non Migas Lainnya, PPN Lainnya mengalami kontraksi >50 sampai dengan bulan Agustus 2025.
B. Kinerja Belanja K/L dan TKD
-
Pagu belanja negara sebesar 2.155.190.262.000,- menurun sebesar Rp 74.321.355.000 ,- atau (-6,33) yoy. Pagu belanja negara terdiri dari pagu belanja KL Rp 338.900.376.000 ,- (15,72) dan pagu TKD sebesar Rp 1.816.289.886.000,- (84,28).
-
Realisasi belanja Negara Rp 1.464.471.389.428,- (68,00), terdiri dari realisasi belanja K/L sebesar Rp 230.020.391.948 ,- (15,71) dan realisasi belanja TKD sebesar Rp 1.234.450.997.480 ,- (84,29).
-
Realisasi Belanja Negara mengalami kontraksi sebesar Rp 98.946.158.724,- (turun 2,17% yoy), dimana Belanja K/L secara jumlah terkontraksi sebesar Rp 24.695.824,698,-, namun tumbuh secara persentase sebesar 8,27% yoy dan Belanja TKD terkontraksi sebesar Rp 74.250.334.026,- (turun 4,65% yoy).
-
Penyumbang realisasi terbesar adalah Kemenag sebesar 30,44% disusul Kepolisian Negara R.I. sebesar 19,81%.
-
K/L dengan realisasi tertinggi terhadap total pagu adalah Kementerian Agama sebesar 72,95%, Kepolisian Negara RI sebesar 67,95% dan Kejaksaan R.I. sebesar 67,5%.
C. Kinerja Belanja KPPN Kutacane selaku Satker
-
DIPA KPPN Kutacane Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 telah dilakukan realisasi anggaran sebesar 65,42%, dengan deviasi kumulatif terhadap RPD sebesar 0,81%.
-
Nilai IKPA KPPN Kutacane sebagai Satker periode 31 Agustus 2025 adalah sebesar 99,91. Indikator yang belum maksimal adalah penyerapan anggaran karena targetnya adalah triwulanan.
-
Pada Bulan Agustus 2025, Digitalisasi pembayaran terdapat penambahan dari CMS: 24 transaksi, KKP: - transaksi, Digipay: 4 transaksi, mengalami pertumbuhan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
2. Isu dan Permasalahan Pelaksanaan APBN
-
Penerapan sistem baru perpajakan Coretax di awal tahun anggaran, menghambat penerimaan negara dan proses penyetoran penerimaan negara. Selain itu, adanya kontraksi belanja pemerintah di awal tahun juga mempengaruhi pergerakan ekonomi yang akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak.
-
Sebagian Wajib Pajak belum membuat laporan setoran pajak di Coretax karena belum memahami ketentuan dan mekanismenya sehingga masih tercatat sebagai akun deposit.
-
Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran masih berdampak pada kontraksi belanja pemerintah pusat sampai dengan bulan Agustus 2025.
-
Masih terdapat kontrak atas belanja modal yang progresnya masih minim di beberapa satker yang mengakibatkan realisasi belanja modal masih rendah.
-
Realisasi DAK Fisik terkontraksi paling tinggi karena adanya keterlambatan proses tender dan kendala aplikasi e-katalog untuk berbagai bidang, yang mana hal ini mengakibatkan tertundanya pengerjaan kegiatan sehingga DAK Fisik Tahap II masih belum terdapat pengajuan ke KPPN Kutacane oleh pemda.
-
BAR Rekon Pajak Semester I Tahun 2025 belum dapat dilakukan karena data pajak belum di detailkan di aplikasi CORETAX.
-
Kementerian IMIPAS menjadi satker dengan realisasi terendah dengan realisasi 49,96% salah satunya disebabkan adanya efisiensi belanja atau blokir pagu sesuai Inpres No 1 tahun 2025 serta peralihan kode BA dari semula Kemenkumham menjadi IMIPAS pada Tahun 2025. Selain itu, terdapat belanja modal penyiapan tanah untuk pembangunan Lapas Kls IIB Kutacane yang masih proses lelang.
-
Pembayaran belanja pegawai pada lingkup Kemenag yang belum mendapatkan juknis atau kebijakan atas pembayaran seperti Gaji Susulan PPPK yang baru dilantik sehingga perencanaan belanja melalui Hal III DIPA menjadi tidak akurat.
-
Penyusunan Hal III DIPA masih belum berdasarkan kebutuhan bulanan satuan kerja terutama untuk K/L Kemenag dan Polri yang memiliki pagu terbesar di wilayah KPPN Kutacane.
-
Vendor DIGIPAY yang sebelumnya sudah bertransaksi dengan satker mulai enggan bertransaksi dikarenakan Pembayaran ke rekening vendor tidak real time.
-
Terdapat isu bahwa alokasi DBH yang dinilai tidak proporsional oleh pemda.
3. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
-
MBG: pada Kabupaten Aceh Tenggara terdapat 12 SPPG dengan penerima manfaat sebesar 40.361 dan Jumlah SPPG yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Gayo Lues sebanyak 5 SPPG dengan penerima manfaat sebesar 16.546. Terdapat beberapa permasalahan antara lain kurangnya koordinasi SPPG dengan Pemda dan kekurangan bahan seperti susu.
-
KDMP: Progress pembentukan Koperasi Kute Merah Putih di Kabupaten Aceh Tenggara dari 385 Kute dan Gayo Lues 136 Kute adalah 100% sudah berbadan Hukum dari Kemenkum. Namun sampai saat ini belum ada yang beroperasi dan mendapatkan pembiayaan dari BSI.
-
Sekolah Rakyat: Proposal sudah diajukan ke Kemensos. Di Aceh Tenggara terkendala lahan yang diperlukan perataan tanah, sedangkan Gayo Lues sudah mendapatkan persetujuan untuk dibangun di TA 2026.
4. Kondisi Perekonomian
-
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Aceh Tenggara triwulan II 2025 sebesar 4,25, sedangkan Kabupaten Gayo Lues sebesar 3,65. terjadi perlambatan dibanding triwulan I Tahun 2025.
-
Selama bulan Agustus 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara terjadi inflasi dengan rentang 3,19 sd 3,66, pada minggu keempat Agustus terjadi inflasi sebesar 3,34 masih sesuai target inflasi nasional maksimal 3,5%. Komoditas yang memberi andil inflasi selama bulan Agustus 2025 adalah Beras, Daging Ayam Ras, Cabai Merah.
-
Sedangkan di Kabupaten Gayo Lues selama bulan Agustus 2025 terjadi inflasi dengan rentang 3,28 sd 3,91, diatas target inflasi nasional sebesar 3,5. Pada minggu keempat Agustus terjadi penurunan inflasi menjadi 3,28 masih sesuai target inflasi nasional. Komoditas yang memberi andil terhadap inflasi adalah Cabe Merah, Bawang Merah, Beras.
4. Kesimpulan
-
Penerimaan Negara dari Perpajakan dan PNBP sampai dengan 31 Agustus 2025 mengalami kontraksi dibandingkan TA 2024 yoy;
-
Realisasi belanja sampai dengan 31 Agustus 2025 masih mengalami kontraksi dibandingkan TA 2024 yoy yang disebabkan perlambatan belanja akibat efisiensi anggaran pada K.L. serta perlambatan penyaluran dana TKD.
-
Capaian IKPA KPPN sebagai BUN belum maksimal, namun lebih baik daripada periode sebelumnya.
-
Progres Digitalisasi Pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2025 meliputi capaian transaksi CMS: 1.599 transaksi, KKP : 58 transaksi dan Digipay Satu : 54 transaksi, walaupun belum maksimal mengalami pertumbuhan yoy. Salah satu penyebab rendahnya KKP dan Digipay selain terkait sarana prasarana pendukung dan mindset masyarakat daerah dan pengelola keuangan satker, juga karena belanja yang menjadi target pengadaan dengan KKP dan Digipay seperti belanja ATK dan konsumsi serta perjalanan dinas mengalami efisiensi.
-
Selama bulan Agustus 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues mengalami inflasi yang mendekati target nasional 3,5% dengan komoditi penyumbang inflasi adalah Beras, Daging Ayam Ras, Cabai Merah, Bawang Merah.
-
Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues secara triwulanan pada triwulan II tahun 2025 mengalami perlambatan dibandingkan dengan Triwulan I 2025.
-
Jumlah SPPG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues terus bertambah, dan masih terdapat beberapa kendala yang perlu ditindaklanjuti seperti kurangnya koordinasi dengan Pemda, keterbatasan susu dan buah-buahan yang merupakan salah satu menu dalam program MBG.
-
Sekolah rakyat di Kabupaten Gayo Lues sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat dan akan dibangun tahun 2026 berlokasi di Kecamatan Dabun Gelang, sedangkan di Kabupaten Aceh Tenggara masih perlu persiapan penyediaan lahan terkendala pendanaan.
-
KDMP di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues sudah berbadan hukum semua, namun belum ada yang beroperasi dan mendapatkan pembiayaan dari BSI.
-
Terdapat isu bahwa alokasi DBH yang dinilai tidak proporsional oleh pemda.
5. Saran
-
Perlu dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan anggaran untuk Belanja K/L dan TKD dengan koordinasi dan monitoring secara intensif dengan KPA dan pimpinan Kepala Daerah agar realisasi belanja di Triwulan III Tahun 2025 dapat tumbuh;
-
Perlunya upaya lebih intensif lagi untuk mendorong satker mitra kerja KPPN Kutacane menggunakan CMS, Digipay dan KKP serta dukungan dari BSI;
-
Pembayaran atas transaksi DIGIPAY harus dilakukan secara real time pada vendor, karena mayoritas vendor di wilayah KPPN Kutacane perlu arus kas yang cepat;
-
TPID kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues agar melakukan koordinasi dan beberapa langkah-langkah untuk menurunkan inflasi antaranya adalah penguatan data ketersediaan bahan pokok, monitoring harga secara intensif, intervensi pasar dengan operasi pasar, memanfaatkan BTT untuk subsidi transportasi bagi komoditi yang mempengaruhi inflasi, serta melakukan kerjasama antar daerah;
-
Untuk mendorong percepatan pertumbuhan di Triwulan berikutnya, agar seluruh satker K/L dan Pemerintah Daerah mempercepat realisasi APBN dan APBD;
-
SPPG dan Pemda meningkatkan koordinasi agar berbagai permasalahan dalam pelaksanaan MBG bisa dicari jalan keluarnya, seperti penyediaan bahan baku untuk MBG, serta peningkatan kualitas tata kelola dan penyediaan sarana prasarana;
-
Melakukan koordinasi antara Dinas Koperasi, KDMP, Kepala Desa dan BSI dengan difasilitasi KPPN terkait pembiayaan KDMP dan melakukan sosialisasi terkait mekanisme pembiayaan KDMP ke Kepala Desa dan Ketua KDMP;
-
Dalam rangka pembangunan Sekolah Rakyat disarankan Pemda Kabupaten Aceh Tenggara memprioritaskan pengalokasikan anggaran untuk perataan tanah dan Pemda Gayo Lues dapat mulai mempersiapkan berbagai hal yang diperlukan untuk mendirikan sekolah rakyat seperti kesiapan lahan, peserta didik, dan lainnya;
-
KPP/KP2KP agar memperluas dan mendampingi para wajib pajak, khususnya bendahara untuk membuat laporan SPT Masa menggunakan aplikasi coretax;
-
Perlu dibuatkan suatu sistem yang mendeteksi bahwa lokasi NPWP Perusahaan berada pada lokasi real perusahaan sehingga daerah lokasi perusahaan mendapatkan manfaat atas usaha yang dilakukan perusahaan yang bersangkutan dan lebih diperketatnya pengawasan penetapan lokasi usaha dari perusahaan oleh KPP yang berada di berbagai daerah.

