Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, KPPN Liwa mengadakan sosialisasi Perdirjen PER-5/PB/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga kepada satuan kerja di lingkup KPPN Liwa. Acara ini diadakan di Aula Integritas KPPN Liwa.
Narasumber pada acara ini adalah Ibu Irmayanti selaku kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja (PDMS). Menurut narasumber, fungsi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga (IKPA) adalah untuk memastikan bahwa setiap K/L mengeksekusi setiap belanja negara berdasarkan konsep value for money diperlukan adanya instrumen yang memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran. IKPA juga digunakan sebagai alat monev karena berisi Indikator-indikator yang menggambarkan kinerja pelaksanaan anggaran baik dari sisi input value maupun output yang dihasilkan.