Pada tanggal 25 Januari 2024, Pagu belanja negara untuk satuan kerja di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, yang dikelola oleh KPPN Liwa, mencapai angka mencengangkan sebesar Rp1.871,93 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp229,47 miliar merupakan belanja pemerintah pusat, sementara Rp1.642,46 miliar merupakan Transfer ke Daerah (TKD). Dalam periode yang sama, realisasi belanja APBN di lingkup KPPN Liwa mencapai Rp110,56 miliar. Rincian realisasinya adalah Rp13,15 miliar untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp97,41 miliar untuk Transfer ke Daerah.
Belanja Pemerintah Pusat
Dari pagu belanja pemerintah pusat, realisasi belanja APBN di lingkup KPPN Liwa mencapai Rp110,56 miliar.
Rincian tersebut terdiri dari Rp13,15 miliar untuk Belanja Pemerintah Pusat dan Rp97,41 miliar untuk Transfer ke Daerah.
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di lingkup KPPN Liwa terurai sebagai berikut:
1. Belanja Pegawai: Realisasi Belanja Pegawai mencapai Rp10,73 miliar atau setara dengan 8,15% dari Pagu Belanja Pegawai sebesar Rp131,65 miliar.
2. Belanja Barang: Realisasi Belanja Barang mencapai Rp2,42 miliar, yang setara dengan 2,49% dari Pagu Belanja Barang sebesar Rp97,22 miliar.
Transfer ke Daerah
Sementara itu, Transfer ke Daerah di lingkup KPPN Liwa terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik).
Total pagu Transfer ke Daerah mencapai Rp1.642,46 miliar. Realisasi masing-masing komponen adalah sebagai berikut:
1. Dana Alokasi Umum (DAU): Realisasi DAU mencapai Rp124,67 miliar dari pagu DAU sebesar Rp989,99 miliar, yang setara dengan 12,59%.
2. Dana Bagi Hasil (DBH): Realisasi DBH mencapai Rp1,28 miliar dari pagu DBH sebesar Rp32,75 miliar, yang setara dengan 3,92%.
3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik): Realisasi DAK Non Fisik mencapai Rp33,79 miliar dari pagu DAK Non Fisik sebesar Rp228,12 miliar, yang setara dengan 14,81%.