Sesuai dengan Arahan Pimpinan Kementerian Keuangan terkait Transformasi dan Reformasi Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan agar Pegawai DJPb diharapkan tidak hanya menjadi kasir keuangan negara, namun dapat menceritakan, melaporkan, dan menganalisa keuangan negara. Peran DJPb sebagai financial advisor sangat penting, mengingat 73 persen pendapatan Pemerintah Daerah berasal dari dana transfer ke daerah. Oleh karena itu, KPPN sebagai wakil Kementerian Keuangan yang bersinggungan langsung dengan stakeholders harus memiliki Pemahaman terhadap APBD dan LKPD yang dapat dimiliki dengan mempelajari data dalam database yang ada dan dapat diperkuat dengan kemampuan membaca secara statistik.