Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : ND441/PB.2/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyesuaian Data Capaian Output Akibat Penambahan Fitur Validasi DIPA/Revisi DIPA Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS Tahun 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka meningkatkan keandalan dan kualitas data capaian output yang lebih baik telah ditambahkan fitur validasi status DIPA/Revisi DIPA pada Aplikasi OMSPAN per tanggal 9 Mei 2021, sehingga Aplikasi OMSPAN hanya akan menerima data capaian output dari Satker yang status DIPA/Revisi DIPA-nya telah sesuai dengan database SPAN.
- Penambahan fitur dimaksud menyebabkan terhapusnya data capaian output bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS yang sebelumnya melaporkan data capaian output tanpa melakukan updating data Revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan penjelasan: a. Untuk data capaian output yang diunggah sebelum tanggal 9 Mei 2021, maka data capaian output periode tersebut tidak akan muncul pada Menu Kertas Kerja KCO; dan b. Untuk data capaian output yang diunggah mulai tanggal 9 Mei 2021, maka data akan ditolak (ERROR) dan tidak akan muncul pada Menu Kertas Kerja KCO.
- Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa Satuan Kerja Saudara merupakan bagian dari beberapa Satker Pengguna Aplikasi SAS yang terdampak penambahan fitur validasi Revisi DIPA/POK dimaksud, dalam rangka penyesuaian data capaian output diminta kepada PPK/Operator PPK Saudara untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai petunjuk teknis sebagaimana terlampir;
- Sebelum melakukan perekaman Capaian Output, diminta kepada PPK/operator PPK Satker di wilayah kerjanya agar : a) Melakukan update data DIPA apabila terdapat Revisi DIPA/POK dan mengecek ulang pembagian pagu; dan b) Merekam seluruh SP2D, pengembalian belanja (SSPB), dan koreksi pada masingmasing operator PPK.
- Agar menjadi perhatian seluruh Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa, bahwa Bobot IKPA untuk Progres Capaian Ouput adalah 17% dari 100% , dan Target Triwulan II adalah 40% berbanding lurus dengan penyerapan anggarannya yaitu 40% dari keseluruhan Target RO dan Pagu DIPA.
- Maka apabila penyerapan anggaran telah atau melebihi 40%, maka Realisasi Volume Output juga harus 40% atau lebih dari total target volume Rincian Outputnya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih