Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Penyampaian Petunjuk Teknis Mekanisme Penyesuaian Data Capaian Output Akibat Penambahan Fitur Validasi DIPA/Revisi DIPA Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS Tahun 2021

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : ND441/PB.2/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Penyesuaian Data Capaian Output Akibat Penambahan Fitur Validasi DIPA/Revisi DIPA Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS Tahun 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka meningkatkan keandalan dan kualitas data capaian output yang lebih baik telah ditambahkan fitur validasi status DIPA/Revisi DIPA pada Aplikasi OMSPAN per tanggal 9 Mei 2021, sehingga Aplikasi OMSPAN hanya akan menerima data capaian output dari Satker yang status DIPA/Revisi DIPA-nya telah sesuai dengan database SPAN.
  2. Penambahan fitur dimaksud menyebabkan terhapusnya data capaian output bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS yang sebelumnya melaporkan data capaian output tanpa melakukan updating data Revisi DIPA sesuai ketentuan, dengan penjelasan: a. Untuk data capaian output yang diunggah sebelum tanggal 9 Mei 2021, maka data capaian output periode tersebut tidak akan muncul pada Menu Kertas Kerja KCO; dan b. Untuk data capaian output yang diunggah mulai tanggal 9 Mei 2021, maka data akan ditolak (ERROR) dan tidak akan muncul pada Menu Kertas Kerja KCO.
  3. Dengan ini dapat kami sampaikan bahwa Satuan Kerja Saudara merupakan bagian dari beberapa Satker Pengguna Aplikasi SAS yang terdampak penambahan fitur validasi Revisi DIPA/POK dimaksud, dalam rangka penyesuaian data capaian output diminta kepada PPK/Operator PPK Saudara untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai petunjuk teknis sebagaimana terlampir;
  4. Sebelum melakukan perekaman Capaian Output, diminta kepada PPK/operator PPK Satker di wilayah kerjanya agar : a) Melakukan update data DIPA apabila terdapat Revisi DIPA/POK dan mengecek ulang pembagian pagu; dan b) Merekam seluruh SP2D, pengembalian belanja (SSPB), dan koreksi pada masingmasing operator PPK.
  5. Agar menjadi perhatian seluruh Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa, bahwa Bobot IKPA untuk Progres Capaian Ouput adalah 17% dari 100% , dan Target Triwulan II adalah 40% berbanding lurus dengan penyerapan anggarannya yaitu 40% dari keseluruhan Target RO dan Pagu DIPA.
  6. Maka apabila penyerapan anggaran telah atau melebihi 40%, maka Realisasi Volume Output juga harus 40% atau lebih dari total target volume Rincian Outputnya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search