Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Jadwal Penyampaian LPJ Bendahara dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode Juni - November Tahun 2024

Yth.   Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Liwa

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan peraturan dimaksud, batas waktu penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dalam hal tanggal 10 tersebut jatuh pada hari libur maka disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
  2. Adapun jadwal penyampaian LPJ Periode Juni - November 2024 sebagai berikut:

Periode LPJ

Batas Akhir Penyampaian ke KPPN

TMT Pengenaan Sanksi

Juni 2024

10 Juli 2024

11 Juli 2024

Juli 2024

9 Agustus 2024

10 Agustus 2024

Agustus 2024

10 September 2024

11 September 2024

September 2024

10 Oktober 2024

11 Oktober 2024

Oktober 2024

8 November 2024

9 November 2024

November 2024

10 Desember 2024

11 Desember 2024

  1. Dalam rangka memastikan  keandalan  data  dalam  penyusunan  laporan  keuangan,  maka dilakukan rekonsiliasi, yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal, dengan kewajiban Satker untuk memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala pada Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) yaitu:
  • Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat persetujuan KPPN dalam hal masih terdapat TDK yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai periodisasi penyelesaiannya; dan
  • Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan periode rekonsiliasi berkenaan. 
  1. Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal periode Juni sampai dengan November 2024 dilakukan sesuai jadwal sebagai berikut:

 

Periode LPJ

Penerbitan SHR Tidak Kena

Sanksi

TMT Pengenaan Sanksi

Juni 2024

15 Juli 2024

16 Juli 2024

Juli 2024

15 Agustus 2024

16 Agustus 2024

Agustus 2024

15 September 2024

16 September 2024

September 2024

15 Oktober 2024

16 Oktober 2024

Oktober 2024

15 November 2024

16 November 2024

November 2024

15 Desember 2024

16 Desember 2024

  1. Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan LPJ dan melaksanakan rekonsiliasi eksternal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

 Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 Surat Undangan dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search