Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa (terlampir)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat kami sampaikan bahwa Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja wajib bersertifikat. Untuk itu, agar kepada Satuan Kerja terlampir segera mengajukan pendaftaran sertifikasi bendahara melalui Aplikasi Simaspaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terdapat pergantian Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran, agar masing- masing satuan kerja menetapkan pegawai yang ditunjuk dan segera menyampaikan usulan untuk mengikuti Sertifikasi Bendahara.
Dalam rangka implementasi Zona Integritas, segenap pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen menegakkan integritas dan memberikan pelayanan sesuai janji layanan TRUST (Transparan, Ramah, Utamakan Pelayanan, Sempurna, dan Tanpa Biaya).
Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerja samanya diucapkan terima kasih.