Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa,

 Sehubungan dengan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, bersama ini disampaiakan hal-hal sebagai berikut:

  1. SPI adalah survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap institusi untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistem korupsi.
  2. SPI Tahun 2024 dilaksanakan secara online dalam periode 29 Juli - 31 Oktober 2024 dan dilakukan secara bertahap melalui pesan WhatsApp dan e-mail blast. Selain itu, survei juga menggunakan QR Code untuk responden partisipatif.
  3. Undangan untuk mengisi kuesioner secara daring akan dikirim menggunakan akun WhatsApp dengan nama akun ”SPI 2024” dengan logo centang biru.
  4. KPK dalam melaksanakan SPI dibantu oleh Perguruan Tinggi, khusus Kementerian Keuangan pelaksanaan SPI KPK akan diasistensi oleh Universitas Indonesia (UI). Adapun lingkup kegiatan Perguruan Tinggi meliputi:
    • Koordinasi antar instansi,pengumpulan data, dan pembersihan data
    • Penelitian kualitatif dan rekomendasi pencegahan korupsi
    • Khusus Kementerian Keuangan, pengolahan data oleh Perguruan Tinggi berupa data clean tanpa menggunakan informasi pribadi seperti nama, NIP, nomor telepon, e-mail, dan data pribadi lainnya.
  1. Survei menggunakan aplikasi milik KPK dengan alamat spi.kpk.go.id dan dibantu oleh PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga untuk membantu pelaksanaan survei melalui pengiriman WhatsApp blast.
  2. KPK berupaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPI 2024 dengan mengacu pada standar metode dan integritas yang sudah ditetapkan. KPK akan melakukan pengendalian kualitas kegiatan yang dilakukan baik secara terbuka ataupun tertutup. Ketidaksesuaian atas standar ataupun catatan integritas terkait pelaksanaan dan hasil dapat mengakibatkan nilai indeks KLPD tidak diproses atau diproses dengan catatan.
  3. Sehubungan hal tersebut, dimohon para pengguna layanan dari satuan kerja lingkup KPPN Liwa yang menjadi responden dalam kegiatan SPI Tahun 2024 dapat berpartisipasi untuk menyukseskan pelaksanaan SPI Tahun 2024.
  4. Dapat kami sampaikan, dalam rangka implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, segenap pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen menolak seluruh gratifikasi dan menegakkan integritas serta memberikan pelayanan sesuai janji layanan TRUST (Transparan, Ramah, Utamakan Pelayanan, Sempurna dan Tanpa Biaya).

 Demikian, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search