Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Kualitas perencanaan menjadi salah satu aspek yang menjadi acuan dalam menentukan apakah anggaran yang diberikan telah dikelola dan dijalankan dengan baik, yaitu Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran yang termasuk dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Aspek ini menilai kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA.
Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran mencakup 2 indikator, yaitu indikator Revisi DIPA dan Deviasi Hal. III DIPA. Indikator tersebut memiliki bobotnya masing-masing dalam perhitungan nilai IKPA secara keseluruhan.
Untuk memperoleh nilai yang optimal pada dua indikator tersebut dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
I. Revisi DIPA
1. Melakukan reviu atas DIPA secara periodik (minimal sekali di akhir triwulan) dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada K/L
2. Segera membuka blokir anggaran dalam kendali K/L dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan sejak awal tahun
3. Meminimalisir revisi pergeseran antar jenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan trajectory penyerapan anggaran berubah.
II. Deviasi Hal. III DIPA
1. Mereviu rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran, serta menyusun rencana penarikan dana masing-masing belanja.
2. Melakukan pengendalian pencairan anggaran sesuai dengan Rencana Penarikan Dana (RPD)
3. Mengajukan Revisi Hal. III DIPA sebelum batas akhir cut-off triwulanan dalam rangka Penilaian IKPA
4. Menyelaraskan RPD hal. III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan