Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Ditjen PBN yang berada paling depan yang bertugas memberikan pelayanan kepada mitra kerja yang berada di wilayahnya. Sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelayanan, KPPN mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan perbendaharaan dan kuasa bendahara umum yaitu menyalurkan dana atas beban anggaran dan membukukan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPPN Lubuk Linggau merupakan KPPN yang beroperasi sejak 01 Agustus 1981 yang sebelumnya merupakan peleburan dari dua kantor yaitu KPN (Kantor Perbendaharaan Negara) Lubuk Linggau dan Kantor Kas Negara (KKN) Lubuk Linggau, kemudian pada tahun 1990 dilebur menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN Lubuk Linggau). Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005, maka kemudian nomenklatur Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Lubuk Linggau diubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Linggau. KPPN Lubuk Linggau pada saat itu dipimpin oleh IRMAN, S.E (2001-2006). Kemudian NUR DJAWOTO, S.H (2006-2008), MIDDEN SIHOMBING (2008-2009), SUHARYANTO (2009-2011), NUR AMALIA (2011-2013) , RITA SUSILOWATI (2013-2015), Arie Suwandani (2016-2018) dan Rosaldina (2018-sekarang) .
KPPN Lubuk Linggau, salah satu dari lima KPPN dibawah lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, merupakan implementasi dari reformasi birokrasi pemerintah di Departemen Keuangan khususnya lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Saat ini KPPN Lubuk Linggau dipimpin oleh Kepala Kantor, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, dan didampingi oleh 4 orang Kepala Seksi serta 9 orang staf. Mengikuti 37 KPPN Percontohan yang telah dideklarasikan maka KPPN Lubuk Linggau telah melaksanakan Standar Operating Procedure (SOP) KPPN Percontohan sejak bulan Januari 2009 sebagaimana diamanatkan oleh pimpinan Direktorat Jenderal perbendaharaan yaitu sebagai perwujudan reformasi manajemen keuangan di Indonesia guna menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan penajaman fungsi selaku Bendahara Umum Negara dan pelayanan kepada satuan kerja.
Sebagaimana diamanatkan oleh Pimpinan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa guna mewujudkan reformasi manajemen keuangan di Indonesia perlu diciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan penajaman fungsi selaku Bendahara Umum Negara dan pelayanan kepada satuan kerja, pada tahun 2012 KPPN Lubuk Linggau mulai menerapkan SOP KPPN Percontohan. Sehubungan implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, KPPN Lubuk Linggau telah melaksanakan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) sejak tanggal 2 Januari 2015 serentak dengan KPPN seluruh Indonesia.