Akhir tahun anggaran adalah saat-saat yang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari semua Satker Kementerian/Lembaga. Penumpukan tagihan belanja Satkerbiasanya terjadi pada akhir tahun anggaransehingga dibutuhkan langkah-langkah khusus yang bertujuan memastikan pembayaran tagihan / proses pencairan dana dapat dilaksanakantepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dan menjaga prinsip good governance pada penerimaan dan pengeluaran negara sehingga senantiasa terjaga dari sisi akuntabilitas. Untuk mengatur proses dan penjadwalan pencairan dana tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 44/PB/2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2016
Agar satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Lubuk Linggau memahami mengenai hal-hal tersebut diadakakanlah sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2016 dan Evaluasi Pelaksanaan AnggaranTriwulan III Tahun Anggaran 2016”. Acara ini diadakan pada hari Kamis, 10November 2016 di Aula KPPN Lubuk Linggau. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 07.45 hingga selesai ini dihadiri oleh Perwakilan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 54 satker.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau,Arie Suwandani Wiwit Warastuti, memberikan evaluasi penyerapan anggaran s.d Triwulan III dan langkah strategis untuk mencapai taget akhir Tahun 2016. “Saya mengharapkan Satker mempersiapkan pengajuan pencairan dana mulai dari sekarang sehingga pengajuan SPM tidak menumpuk diakhir masa pengajuan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kualitas output yang dihasilkan” harapnya.
Selanjutnya Narasumber memaparkan penjabaran Perdirjen No -44/PB/2016. Dalam kesempatan ini banyak dibahas tentang time line pengajuan kontrak, SPM, bank garansi, serta jaminan uang muka, penyetoran penerimaan negara dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang harus diperhatikan oleh satker-satker mitra KPPN Lubuk Linggau agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Dalam penyampaian materi Evaluasi Satker s.d Triwulan III, disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pengukuran kinerja pelaksanaaan anggaran suatu Kementerian/Lembaga tidak hanya dilihat dari seberapa besar realisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun berakhir. Meskipun realisasi penyerapan anggaran merupakan gambaran dari pelaksanaankegiatan pada K/L, namun perlu diketahui bersama, bahwa kinerja pelaksanaan anggaran seharusnya lebih tergambar pada kualitas output yang dihasilkan dan tidak semata-mata dari besarnya realisasi penyerapan anggaran.
Kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dapat dicapai jika terdapat kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun 12 (dua belas) Indikator dengan menggunakan vaiabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran. Kedua belas indikator tersebut diukur dengan menggunakan rumusan tertentu dan diberi bobot penilaian sehingga menghasilkan skor kinerja pelaksanaan anggaran
Setelah penyampaian materi, para pemangku kepentingan diberikan waktu untuk berdiskusi dan menyampaikan keluhan atau pertanyaan tentang hal-hal yang masih mereka khawatirkan dalam menghadapi akhir tahun 2016. Pada kesempatan diskusi Beberapa pertanyaan yangdisampaikan satker yang menunjukkan antusiasme para peserta.
Untuk memberikan apresiasi atas kinerja dari pengelolaan keuangan satuan kerja, KPPN memberikan penghargaan terhadap tiga satker terbaik berdasarkan 12 indikator kinerja pelaksanaan anggaran. Peringkat pertama adalah Satker Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Musi Rawas (119092) dengan nilai 88,64. Peringkat kedua yaitu Satker Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau (527961) dengan nilai 87,54. Peringkat ketiga yaitu Satker Kantor Kementerian Agama Kota Lubuk Linggau (650129) dengan nilai 87,15.
Untuk memberikan apresiasi atas kinerja penyusunan laporan keuangan satuan kerja, KPPN juga memberikan penghargaan terhadap tiga satker terbaik. Peringkat pertama adalah Satker Dinas Pengadilan Agama Lubuk Linggau (402299). Peringkat kedua yaitu Satker Kantor Kementerian Agama Kab. Musi Rawas (418526). Peringkat ketiga yaitu Satker Madrasah Aliyah Negeri 2 Lubuk Linggau Kota Lubuk Linggau (575930).
Di akhir acara, KPPN Lubuk Linggau memberikan doorprize atau hadiah hiburan untuk peserta dengan nilai pre tes dan pos tes tertinggi terkait Sosialisasi Pedoman Langkah-Langkah Akhir Tahun 2016.
Kontributor: Gema Otheliansyah,