Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1252/PB.1/2017 tanggal 31 Januari 2017, KPPN Lubuk Linggau diusulkan menjadi salah satu wakil Ditjen Perbendaharaan untuk ditetapkan menjadi unit Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2017. Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM berpedoman pada Peraturan MenPAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Instansi Pemerintah. Mengacu pada PerMenPAN dan RB tersebut, bahwa tahap awal Pembangunan Zona Integritas ialah Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPN Lubuk Linggau melakukan Pencanangan Zona Integritas bersamaan dengan Review Pelaksanaan Anggaran Tahun 2016 dan Sosialisasi PP 38 Tahun 2016. Acara ini diadakan pada hari Selasa, 14Februari 2017di Aula KPPN Lubuk Linggau. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 07.45 hingga selesai ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 47satker.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau,Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan pemaparan terkait Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM sesuai PerMenPAN dan RB nomor 52 tahun 2014. “KPPN Lubuk Linggau akan segera mencanangkan Zona Integritas dimana pejabat atau karyawan tidak menerima atau memberi apapun atas pelayanan di KPPN Lubuk Linggau. Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) , ini semua memerlukan partisipasi aktif dari internal KPPN dan para Stakeholderyang ada , guna memenuhi persyaratan layanan yang sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada dan harapan dari para Stakeholder,” harapnya.
Dalam penyampaian materi Review atas pelaksanaan anggaran Tahun 2016 dan Strategi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2017 oleh Narasumber, disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pengukuran kinerja pelaksanaaan anggaran suatu Kementerian/Lembaga tidak hanya dilihat dari seberapa besar realisasi penyerapan anggaran hingga akhir tahun berakhir. Meskipun realisasi penyerapan anggaran merupakan gambaran dari pelaksanaankegiatan pada K/L, namun perlu diketahui bersama, bahwa kinerja pelaksanaan anggaran seharusnya lebih tergambar pada kualitas output yang dihasilkan dan tidak semata-mata dari besarnya realisasi penyerapan anggaran.
Awal tahun anggaran adalah saat-saat yang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari semua Satker Kementerian/Lembaga. Penumpukan tagihan belanja Satker biasanya terjadi pada akhir tahun anggaran sehingga dibutuhkan langkah-langkah khusus yang bertujuan memastikan pembayaran tagihan / proses pencairan dana dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dan menjaga prinsip good governance pada penerimaan dan pengeluaran negara sehingga senantiasa terjaga dari sisi akuntabilitas.
Kinerja pelaksanaan anggaran yang baik dapat dicapai jika terdapat kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. Untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun 12 (dua belas) Indikator dengan menggunakan vaiabel-variabel yang terkait dengan pelaksanaan anggaran. Kedua belas indikator tersebut diukur dengan menggunakan rumusan tertentu dan diberi bobot penilaian sehingga menghasilkan skor kinerja pelaksanaan anggaran
Selanjutnya Narasumber memaparkan penjabaran PP No 38 Tahun 2016. Dalam kesempatan ini banyak dibahas tentang Tuntutan Ganti Rugi, Informasi TGR,Tata Cara Penyelesaian TGR, Penilaian TGR, dan proses penyetoran dana TGR ke Kas Negara yang harus diperhatikan oleh satker-satker mitra KPPN Lubuk Linggau.
Setelah penyampaian materi, para pemangku kepentingan diberikan waktu untuk berdiskusi dan menyampaikan keluhan atau pertanyaan tentang hal-hal yang masih mereka khawatirkan. Pada kesempatan diskusi Beberapa pertanyaan yang disampaikan satker yang menunjukkan antusiasme para peserta.
Prosesi Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di lingkup KPPN Lubuk Linggau tahun 2017 diawali dengan penguvapan pakta integritas yang diikuti oleh semua pegawai KPPN Lubuk Linggau disasksikan oleh para tamu undangan yang hadir. Selanjutnya dilakukan penadatanganan pakta integritas oleh Kepala KPPN beserta para Kepala Seksi dan pegawai , serta perwakilan dari Satker yang hadir.
Di akhir acara, KPPN Lubuk Linggau memberikan doorprize atau hadiah hiburan untuk peserta yang mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.
Kontributor : Gema Otheliansyah