Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 11/PB/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 1/PB/2018 Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No 4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Pada DJPB , KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau.
Acara ini diadakan pada hari Selasa, 22 Mei 2018 di Ball Room Hotel City Lubuk Linggau. Rapat Koordinasi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai, dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kota Lubuk Linggau, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kab. Musi Rawas, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kab. Musi Rawas Utara, Kepala Dinas terkait yang ada didalam perangkat SKPD dari 3 Pemerintah Daerah dalam wilayah bayar KPPN Lubu
k Linggau.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah sebagai sarana untuk mensinergikan pemahaman para stakeholder dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau di Tahun Anggaran 2018. Rapat koordinasi ini sangat penting karena terdapat perubahan mekanisme syarat penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada tahun 2018 dari tahun 2017. “Nantinya rapat ini diharapkan dapat semakin menguatkan komitmen masing-masing pihak dalam mengawal proses Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau yang efektif dan akuntabel,” harapnya.
Pertama, tahapan penyaluran. Pada tahun 2018, penyaluran DAK Fisik dilakukan dengan tiga tahapan , yakni tahap 1 sebesar 25 %, tahap 2 sebesar 45% dan tahap 3 sebesar NRPK 100% - total yg telah salur. Beberapa dokumen syarat yang perlu diperhatikan ialah Perda APBD Tahun Anggaran Berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output , Rencana Kegiatanyang telah disetujui K/L Teknis terkait dan Daftar kontrak kegiatan. Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa tahun 2018, dilakukan dengan tiga taahapan yakni, tahap 1 sebesar 20 %, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 40%. Pada penyaluran dana desa, adanya penekanan pada kesesuaian penghitungan dan pembagian dan penetapan rincian yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang nantinya akan disampaikan kepada KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Kedua, enam hal yang harus diperhatikan oleh OPD Penerima. Pertama Segera menyelesaikan Rencana Kegiatan (RK) dan pastikan telah disetujui oleh Kementerian/Lembaga Teknis Kedua, Setelah RK disetujui agar secepatnya melakukan proses lelang dan menuangkannya ke dalam Daftar Kontrak. Ketiga , Paket pekerjaan agar dalam Daftar Kontrak tidak menyimpang dari RK yang telah disetujui. Keempat Upayakan Total Nilai Daftar Kontrak mendekati Pagu atau minimal tidak di bawah 80% dari pagu DAK Fisik/bidang. Kelima, Daftar Kontrak mencakup seluruh pekerjaan kontraktual, swakelola dan belanja penunjang. Keenam, BKD/BPKAD melakukan input Rencana Kegiatan dan Daftar Kontrak dengan cermat dan teliti ke dalam aplikasi OM SPAN sebelum batas waktu akhir penyampaian dokumen . Kepala KPPN Lubuk Linggau menekankan pentingnya peran Kepala Daerah dalam memastikan pemenuhan persyaratan penyaluran dan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran, terutama untuk rencana kegiatan dan daftar kontrak, sehingga menghindari DAK Fisik tahap bersangkutan/selanjutnya tidak disalurkan atau disalurkan sebagian.
Ketiga, setiap Dinas diajarkan tata cara penginputan Rencana Kegiatan dan Data Kontrak kegiatan pada aplikasi SPAN. Setiap Dinas harus menginputnya sebelum tanggal 23 Juli 2018. Apabila data tersebut tidak direkam maka dana DAK Fisik dan Dana Desa tidak akan disalurkan. Jika telah direkam maka harus dikomunikasikan dengan BPKAD nya masing-masing untuk disetuji dan dilanjutkan di proses selanjutnya.
Dalam kesimpulannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan bahwa rakor sangat bermanfaat sebagai sarana pertukaran informasi progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta mencari solusi atas kendala di lapangan. Selanjutnya, Arie mengingatkan agar Badan Keuangan Daerah memperhatikan critical date dan time frame penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. KPPN juga turut berperan aktif mengawal ketepatan waktu dalam time frame penyaluran.
Kontributor : Gema Otheliansyah