Pertemuan Tri Partit Antara KPPN, KPP, dan Pemda Membahas tentang kepatuhan penyampaian laporan Rekapitulasi Pemotongan dan Penyetoran Pajak
Kamis (20/09) telah dilaksankan pertemuan Tri Partit Antara KPPN, KPP, dan Pemda wilayah Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara di ruang rapat KPPN Lubuk Linggau. Pertemuan Tri Partit dilaksanakan dalam rangka pembahasan tentang kepatuhan penyampaian laporan Rekapitulasi Pemotongan dan Penyetoran Pajak Tahun Anggaran 2018.
Pertemuan Tri Partit ini menghasilkan 2 kesepakatan, yaitu:
- Pemda agar menyusun laporan rekapitulasi pajak Tahun Anggaran 2018 sesuai format pada lampiran surat Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan Nomor S-070/WPB.07/BD.03/2018
- Pemda agar melaporkan rekapitulasi Pajak Tahun Anggaran 2018 paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah bulan Desember2018