
Pemda diminta untuk percepat realisasi belanja! Khususnya untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan program PEN.
Tapi Pemda nggak boleh sembarang belanja juga, karena diatur di Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri keuangan Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440/4918/SJ tentang Percepatan Penyaluran TKDD dan Realisasi APBD 2020. Berikut infografis ketentuan dan kewajiban pemda.
Dalam pelaksanaannya, pemda diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan program PEN.



