
Selasa, 20 Oktober 2020, KPPN Lubuk Linggau dan PT. Taspen Cabang Lubuklinggau menyepakati program kerja sama berupa percepatan Pembayaran Klaim Pensiun Peserta Aktif dan Meninggal Dunia yang diproses melalui PT. Taspen (Persero) Lubuklinggau berdasarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) yang disahkan oleh KPPN Lubuk Linggau.

Program kerja sama ini diproyeksikan akan dapat dijalankan mulai di bulan November 2020. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk mempercepat penerimaan uang pensiun bagi ASN yang akan memasuki masa pensiun dan/atau yang meninggal dunia.

Diharapkan dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat bagi para stakeholders.



