Sehubungan dengan implementasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2013 tanggal 28 Januari 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Surat Sekretaris Jenderal Perbendaharaan Nomor S-641/PB.1/2018 tanggal 19 Januari 2018 hal Penyampaian Manual Aplikasi Sipandu Ditjen Perbendaharaan, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 05 November 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dalam rangka menjamin proses komunikasi berjalan secara efektif di lingkungan KPPN Lubuk Linggau, dengan ini kami sampaikan bahwa KPPN Lubuk Linggau telah menyediakan Saluran Pengaduan sebagai berikut:
- Kotak Pengaduan yang terdapat pada ruang Front Office (FO) KPPN Lubuk Linggau;
- Surat: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Linggau, Jalan Air Kuti, Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan 31625;
- Telepon Nomor (0733) 451572 - 451573;
- Faksimili Nomor (0733) 451571;
- Telepon/SMS melalui Handphone Nomor 0815-1936-6898;
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
- Melalui Tatap Muka;
- bit.ly/PengaduanKPPNLLG (SILAMPARI);
- Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan DJPb (SIPANDU) di alamat https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id;
- Pengaduan online Whistleblowing Kementerian Keuangan melalui situs Web:wise.kemenkeu.go.id;
- Aplikasi Pelaporan GOL KPK di alamat htps://gol.kpk.go.id.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.