Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) telah dicairkan oleh KPPN Lubuk Linggau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sampai dengan hari ini.
Pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian dan dapat mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat Kota Lubuklinggau, Kab, Musi Rawas, dan Kab. Musi Rawas Utara, sehingga pada akhirnya menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
#DJPbKawalAPBN
#DJPbHANDAL
#pemulihanekonominasional
#TunjanganHariRaya
#070mantap