Saling memberi dan menerima parcel/hampers memang suatu hal yang lazim dipraktikkan dalam konteks hubungan sosial, tetapi sebagai Penyelenggara Negara dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, parcel, hampers, maupun pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Udah berasa banget nih ya hawa-hawa menjelang lebaran ?
Pasti #dulur070 tau kan kalo menjelang Idul Fitri 1443H sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat untuk saling kirim parcel, hampers, dan semacamnya. Seru banget ya bisa saling kirim kue lebaran, cemilan, dan yang lainnya.
Eiittsss, tapi #dulur070 gak boleh ngasih hampers ke petugas di KPPN Lubuk Linggau yaaa~
Saling memberi dan menerima parcel/hampers memang suatu hal yang lazim dipraktikkan dalam konteks hubungan sosial, tetapi sebagai Penyelenggara Negara dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, parcel, hampers, maupun pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Jadi, melalui postingan ini KPPN Lubuk Linggau menegaskan #dulur070 Petugas Satker Mitra KPPN untuk tidak memberikan suatu apapun kepada Pejabat/Pegawai KPPN Lubuk Linggau dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443H.
Sekiranya #dulur070 menemukan praktek tersebut dilakukan oleh Pejabat/Pegawai KPPN Lubuk Linggau, #dulur070 dapat membuat laporan melalui Kanal Pengaduan yang tersedia.
Agar semakin berkah dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, diharapkan untuk memperhatikan imbauan ini ya #dulur070 ☺️