Selasa (06/06) KPPN Lubuk Linggau bersama BPKAD Kab. Musi Rawas melakukan rekonsiliasi Data setoran Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), yaitu Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
![]() |
|
Berdasarkan rekonsiliasi tersebut, tidak ada perbedaan data antara BPKAD Kabupaten Musi Rawas dan KPPN Lubuk Linggau. Pelaksanaan kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan validitas dan akurasi data peserta dan iuran peserta segmen PPU Penyelenggara Negara dan pemerintah daerah.
Yang perlu diperhatikan adalah agar tidak ada kekeliruan terkait setoran iuran jaminan kesehatan, sehingga menimalisir adanya pengembalian atas kesalahan atau kelebihan penyetoran dana FPK pegawai oleh Satuan Kerja.
Pada kesempatan yag sama, BPKAD juga berkonsultasi mengenai penyaluran DAK Fisik terkait penggunaan SILPA DAK Fisik dan dokumen Laporan Sisa DAK Fisik Tahun Anggaran sebelumnya yang menjadi syarat penyaluran DAK Fisik. Setelahnya diharapkan Kab. Musi Rawas dapat mengakselerasi penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan ini, hadir Kepala Seksi Perbendaharaan Daerah BPKAD Kabupaten Musi Rawas Mahdi Akhirudin didampingi oleh staf BPKAD Kabupaten Musi Rawas.