3 Pemerintah Daerah di lingkup wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau, yaitu Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara telah menyelesaikan input dokumen yang dipersyaratkan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2021.
Hari ini, mimin mau ngasih info bagus nih buat #dulur070 sekalian. 3 Pemerintah Daerah di lingkup wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau, yaitu Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara telah menyelesaikan input dokumen yang dipersyaratkan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap II TA 2021.
Sekedar informasi untuk #dulur070, penyaluran DAK Fisik Tahap II ini dilaksanakan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober (21/10) dengan berdasarkan nilai kontrak yang terdapat dalam daftar kontrak kegiatan (PMK 130/2019). Penyaluran tersebut baru dapat dilaksanakan setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran secara benar, yaitu berupa :
1. laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian keluaran (output)kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang sampai dengan tahap I; dan
2. foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik kegiatan DAK Fisik per jenis perbidang/subbidang.
Nah, karena tanggal 21 Oktober kemarin adalah batas maksimal input dokumen penyaluran dan semua pemda di lingkup wilayah KPPN Lubuk Linggau telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, artinya 100% alokasi pembiayaan kontrak Tahap II sudah dapat disalurkan ?
Oleh karena itu, mari berikan apresiasi kepada 3 Pemda tersebut karena telah menuntaskan input dokumen penyaluran DAK Fisik ?
Sinergi yang telah berjalan dengan baik ini, kita teruskan sampai akhir TA 2021, khususnya untuk penyaluran DAK Fisik Tahap III maupun yang sekaligus. Semoga penyaluran sampai dengan akhir tahun nanti diberikan kelancaran dan dapat tersalur secara akurat dan tepat waktu ?